Polsek Tapung Hilir Polres Kampar Polda Riau Tangkap Seorang Pengedar Shabu di Desa Tapung Makmur
TAPUNG HILIR – jurnalpolidi.id
Unit Reskrim Polsek Tapung Hilir amankan seorang pelaku pelaku narkoba dengan barang bukti 9 paket shabu siap edar, pelaku inisial CG (36) ditangkap pada Sabtu siang (20/02/2021) didepan salahsatu rumah kontrakan yang berlokasi di Desa Tapung Makmur Kec. Tapung Hilir.
Bersama pelaku turut diamankan barang bukti 9 paket kecil narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening, 1 unit timbangan digital dan sebuah bong serta sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Sabtu (20/02/2021) sekira pukul 11.00 wib, saat itu Kapolsek Tapung Hilir Iptu Aprinaldi MH mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkotika di wilayah Desa Tapung Makmur.
Menindaklanjuti informasi tersebut Kapolsek Tapung Hilir IPTU Aprinaldi MH perintahkan Kanit Reskrim IPDA Hendro Wahyudi SH beserta Tim Opsnal Polsek mendatangi lokasi tersebut untuk mengecek kebenaran informasi itu.
Sekira pukul 13.30 wib, Tim tiba dilokasi dan melihat seorang laki-laki yang mencurigakan turun dari sepeda motor, menuju salahsatu rumah kontrakan di jalur 7 dan langsung diamankan petugas.
Tim kemudian melakukan penggeledahan badan terhadap tersangka dan ditemukan disaku kanan celananya 2 bungkus plastik besar berisi 9 paket kecil narkotika jenis shabu serta beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini. Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Tapung Hilir untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Tapung Hilir IPTU Aprinaldi MH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Methamphetamine, kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Tapung Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, jelasnya.( Anto D)