Polsek Kampar Kiri Hilir Ringkus 2 Orang Pengedar Shabu di 2 Lokasi Diwilayah Desa Simalinyang
KAMPAR KIRI HILIR – jurnalpolisi.id
Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri Hilir amankan 2 orang pelaku narkoba di dua lokasi di wilayah Desa Simalinyang Kecamatan Kampar Kiri Hilir pada Jumat dinihari (26/02/2021).
Penangkapan pertama sekira pukul 01.00 wib terhadap tersangka SY (41) di Dusun I Sei Putaran Desa Simalinyang, dari tersangka ini didapati barang bukti 5 paket kecil narkotika jenis shabu dan 1 unit timbangan digital.
Berselang satu jam tepatnya pukul 02.00 wib, Tim Opsnal Polsek Kampar Kiri Hilir ini kembali melakukan penangkapan terhadap tersangka RM (43) di Dusun II Kampung Baru Desa Simalinyang. Dari tersangka ini didapati barang bukti 4 paket kecil narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening dan sebuah tabung plastik warna pink tempat penyimpanan narkotika tersebut.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang disampaikan warga masyarakat, tentang maraknya penyalahgunaan serta peredaran narkoba di wilayah Desa Simalinyang yang meresahkan masyarakat.
Menindaklanjuti informasi itu Kapolsek Kampar Kiri Hilir AKP Handono Sujaryanto S.Sos, MH, perintahkan Kanit Reskrim Ipda Syahrial beserta Tim Opsnal Polsek mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan.
Pada Jumat dinihari (26/02/2021) sekira pukul 01.00 wib, Tim tiba dilokasi dan melakukan penggerebekan disebuah rumah yang ditempati terduga pelaku di Dusun I Sei Putaran Desa Simalinyang.
Petugas berhasil mengamankan tersangka SY dengan barang bukti 5 paket kecil narkotika jenis shabu yang berada diatas tempat tidurnya serta sebuah timbangan digital warna silver.
Menurut pengakuan tersangka bahwa narkotika tersebut adalah miliknya untuk dijual kepada pelanggannya, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Kampar Kiri Hilir untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Usai penangkapan SY, petugas mendapat informasi lanjutan tentang keberadaan pelaku narkoba lainnya di wilayah itu, sekira pukul 02.00 wib Tim kembali melakukan penggerebekan di rumah terduga pelaku di Dusun II Kampung Baru Desa Simalinyang.
Tim berhasil mengamankan tersangka RM dengan barang bukti 4 paket kecil narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening yang disimpan dalam tabung plastik warna pink, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Kampar Kiri Hilir untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Kampar Kiri Hilir AKP Handono Sujaryanto S.Sos, MH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan para pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa dari hasil pengecekan urine kedua tersangka hasilnya positif amphetamine.
Kini kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Kampar Kiri Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 (1) junto pasal 112 (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, jelasnya.(anto d)