Polres Rokan Hulu bersinergi dengan Kantor Pertanahan melakukan upaya pencegahan gratifikasi pada pelayanan

Rokan Hulu – jurnalpolisi.id

Pada hari Rabu 24 Februari  2021 Pukul 08.00 Wib  Kapolres Rokan Hulu AKBP TAUFIQ LUKMAN NURHIDAYAT S.I.K, MH melaksanakan Kegiatan pengawasan dalam hal pengendalian gratifikasi pada pelayanan pertanahan Kantor Pertanahan Kab Rohul, bertempat di
Kantor Pertanahan Kabupaten Rokan Hulu.

Adapun yang hadir dalam kesempatan itu adalah :
1. AKBP TAUFIQ LUKMAN NURHIDAYAT, SIK, MH
2. Kepala Kantor Badan Pertanahan Kab. Rohul TARBARITA SIMORANGKIR, S.Si.T, MH
3. Para Kabag di Kantor Badan Pertanahan Kab. Rohul.
4. Para Kasie di Kantor Badan Pertanahan Kab. Rohul.
5. Para staf dan ASN di Kantor Pertanahan Kab. Rohul
6. Paur Humas Polres Rokan Hulu Ipda Refly Setiawan Harahap, SH,
Dalam kegiatan tersebut Kapolres Rokan Hulu mengambil apel di Kantor Pertanahan dan memberikan arahan sebagai berikut :
1. Permasalahan terkait dg pertanahan kalau tdk ditangani dg baik dan profesional akan berdampak terhadap gangguan kamtibmas utk itu kami menghimbau kpd para Pegawai dan ASN dikantor Pertanahan Kab rohul dlm memberikan pelayanan ditangani secara Profesional, Transparan dan Akuntabilitas.
2. Menindaklanjuti SKB ( surat keputusan bersama ) antara polri dan BPN no 10 / XII / 2010 tentang koordinasi dan kerjasama serta kolaborasi dlm upaya pencegahan   Dan penyelidikan terkait dg permasalahan pertanahaan agar selalu bersinergi guna melakukan upaya pembinaan dan operasional dlm mencegah adanya praktek mafia tanah dan permasalahan lainnya.
3. Memberikan apresiasi kepada Kantor Pertanahan Kab. Rohul yang telah lebih dahulu mencanangkan Zona Integritas dan semoga Kantor Pertanahan Rokan Hulu bisa menyandang dan mendapatkan predikat Zona Integritas.

Pada penutupan kegiatan tersebut, Kapolres Rokan Hulu menekankan kembali tentang kesiapan Polres Rokan Hulu dalam hal kerjasama serta kolaborasi dlm upaya pencegahan   dan penyelidikan terkait dg permasalahan pertanahaan guna mencegah adanya praktek mafia tanah dan permasalahan lainnya.
Sumber :Humas Polres Rohul
Editor : Bonardo Siahaan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *