Pelalawa – Jurnal Polisi.id
23/2/2021 .Penyidik Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pelalawan melakukan penahanan terhadap tersangka AF dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi “penyimpangan dalam kegiatan Belanja Barang Operasional Kelistirikan pada BUMD PD TUAH SEKATA,penyimpangan dalam kegiatan Belanja Barang Operasional Kelistirikan tahun anggaran 2012 sampai 2016.
Berdasarkan surat perintah “Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan “,bahwa setelah dilakukan perhitungan kerugian Negara oleh ahli dengan kerugian keuangan Negara kurang lebih sebesar 3,8 milyar rupiah.
Penahanan dilaksanakan mengingat guna memperlancar pelaksanaan penyidikan perkara dikarenakan adanya kekhatiran tersangka melarikan diri ,merusak atau menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana serta ketentuan pidana yang disangkakan terhadap tersangka dengan ancaman 5 (lima) tahun .
Sebelum dilakukan penahanan ,tersangka dilakukan pemeeiksaan kesehatan oleh Dokter RSUD Selasih dan Rapid test Antigen yang hasinya tersangka dinyatakan sehat dan negatif.
Tersangka AF dilakukan penahanan di Rutan Kelas 1 Sialang Bungkuk Pekanbaru untuk 20 hari kedepan.
Penulis: Loches Ather Simanjuntak.