PEMDA Trenggalek Undang Tiga Provider SPBU PERTADES PT. MTI, Pertashop dan Axxon mobile.
Trenggalek – jurnalpolisi.id
Hasil Audiensi antara PEMDA Kabupaten Trenggalek Yang Menghadirkan Tiga Provider PERTADES PT.MTI, Axxon mobile dan Pertashop, Setelah Ketiganya Memaparkan programnya masing – masing di ruangan Sekda Trenggalek, Bisa diambil kesimpulan bahwa dari ketiga provider tersebut Program yang murni Pemberdayaan Desa Hanyalah PROGRAM PERTADES dengan cara bekerjasama dengan BUMDes, Senin (22/02/2021).
Sedangkan Pertashop dan Axxon mobile Tidak Bekerjasama dengan BUMDes, Metode mereka Bekerjasama dengan Pengusaha/Investor kemudian minta Rekomendasi dari Kepala Desa untuk Mendirikan Unit nya di Wilayah Desa. Jadi Tetap saja adanya unit mereka adalah milik pengusaha, Bukan Milik Desa.
Sedangkan PERTADES adalah Murni Unit usaha BBM Milik BUMDes, PT MTI bertindak dan berlaku sebagai Penangungjawab atas Oprasionalisasi dan Jaminan Suplay BBM nya.
Terkait Pembangunan INSTALASI Ditemukan Unit Pertashop di Trenggalek Ada tiga Unit Yang sudah beroperasi yang Tidak Memiliki IMB dengan Alasan Ada Surat Edaran dari Kementerian Dalam Negeri bahwa pertashop Boleh di oprasikan tiga bulan baru mengurus Ijin.
Namun Pihak Pemda Secara Tegas Menyampaikan Bahwa Siapapun Harus Melengkapi IMB dulu baru Melakukan Pembangunan unit SPBU.
Ketika di tanyakan terkait Standardisasi Unit Peralatan PJIT dan PLO dari BPH Migas, Keduanya tidak Bisa Menunjukkan. Sedangkan UNIT PERTADES Secara Detail Menjelaskan 187 ketentuan PLO BPH MIGAS.
Akhirnya Setelah Semua Kadis (DPMPTSP, KASATPOL PP, Dinas Tata Ruang, Disperindag dan DPMD) diminta untuk menyampaikan pendapat Sesuai PERDA dan PERBUB Kabupaten Trenggalek maka Kesimpulannya Siapapun Provider yang ingin berinvestasi dan membangun unit Usaha BBM di Kabupaten Trenggalek harus Taat kepada Aturan PERDA dan PERBUP serta BPH MIGAS. Terkait Pengurusan Ijin Tata Ruang, UKL UPL dan IMB dijamin akan dipermudah.
INKA