Nyambi Jualan Shabu, Karyawan Swasta ini Ditangkap Tim Opsnal Polsek Siak Hulu Polres Kampar
SIAK HULU – jurnalpolisi.id
Tim Opsnal Polsek Siak Hulu kembali mengungkap peredaran narkoba yang terjadi diwilayah hukumnya, Minggu siang (21/02/2021) kembali ditangkap seorang tersangka pengedar narkotika jenis shabu di Jalan Surya Baru wilayah Desa Tanah Merah Kecamatan Siak Hulu.
Pelaku narkoba yang diciduk Aparat Kepolisian ini adalah MU alias AMIN (27) seorang Karyawan Swasta yang beralamat di Jalan Kubang Raya Desa Kubang Jaya Kecamatan Siak Hulu, Kampar.
Bersama tersangka juga diamankan barang bukti 2 paket sedang narkotika jenis shabu seberat 4,01 gram, sebuah timbangan digital, 1 unit sepeda motor Honda Vario, 1 unit Hp dan beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Minggu siang (21/02/2021) sekira pukul 12.45 wib, saat itu anggota Polsek Siak hulu mendapat informasi dari masyarakat, tentang peredaran narkotika jenis shabu di wilayah Siak Hulu yang dilakukan MU alias AMIN.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Siak Hulu AKP Rusyandi Zuhri Siregar S.Sos, MH perintahkan Tim Opsnal Polsek melakukan penyelidikan, pada pukul 12.45 wib dilakukan penangkapan terhadap tersangka MU saat akan bertransaksi narkoba di Jalan Surya Baru Desa Tanah Merah.
Petugas menemukan barang bukti 1 paket narkotika jenis shabu disamping tersangka berdiri, selanjutnya dilakukan penggeledahan di warung jus tempat tersangka duduk sebelumnya, disana petugas menemukan tas miliknya berisi 1 paket shabu lainnya serta sebuah timbangan digital. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Siak Hulu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Siak Hulu AKP Rusyandi Zuhri Siregar S.Sos, MH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Methamphetamine.
Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Siak Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, tersangka akan dijerat dengan pasal 114 (1) junto pasal 112 (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, jelasnya.( Anto D)