Nasabah Pt. Smart Multi Finance Mataram Kecewa dan Dirugikan, Motor Dirampas Debcolektor Tanpa Putusan Pengadilan
Nusa Tenggara Barat, Jurnalpolisi.id
6/2/2021 Diduga telah terjadi perampasan sepeda motor Merk Honda Jenis Vario DR 3223 UD yang dikendarai oleh Tegar yang dilakukan oleh Oknum Depcolektor dari PT. Global Litigation Nusantara atas perintah PT. Smart Multi Multi Finance Cab. Mataram Senen 01/02/2021.
Menurut keterangan korban inisial “Tegar” umur 16 tahun alamat Puyung bahwa pada hari itu pergi ke Mataram bersama ibunya. Karena merasa haus korban meminta ijin ke ibunya untuk membeli es. Pada saat dalam perjalanan pergi membeli Es, tiba tiba datang orang yang tidak kenal menghampiri dan menyetop nya lalu dibawah ke kantor PT Global Ligitation Nusantara, Jasa Pengamanan Objek Jaminan Pidusia alamat Jln. Hanoman Cakranegara belakang MGM Cakra, dibwah tekanan dan intimidasi. tuturnya.
Saat itu Saya tidak mau, tunggu ibu saya, kata korban.
Namun oknum depcolektor memaksa dan langsung naek ke motornya dan dibawah ke kantornya dengan alasannya motornya bermasalah, tuturnya.
Nurhasanah selaku orang tua “Tegar” merasa keberatan dan marah karena kelakuan dari Depcolektor yang mengambil kendaraan secara paksa yang sementara dipakai oleh anaknya. Seharusnya PT. Global harus kordinasi dengan saya selaku pemilik motor bukan dengan anak saya, keluhnya
Lanjut kata Tegar, saya dipaksa menandatangani surat penyerahan kendaraan secara sukarela. Dibawah ancaman yang mengatakan “kalo tidak mau tanda tangan maka akan dipersulit untuk mengambil kendaraannya” kata depcolektor, sehingga terpaksa saya tanda tangan surat penyerhan itu. ucapnya.
Atas peristiwa ini kami merasa dirugikan dan akan melaporkan ke Polisi untuk mendapatkan perlindungan hukum dan keadilan sebagaimana ketentuan hukum. Tegas ibu Hasanah
Sementara itu phak Smart Multi Finance dan PT. Global Ligitation Nusantara yang dikompirmasi awak media hingga berita ini dirilis belum ada keterangannya.(JPN NTB)