LSM Lidik NTB Menyoroti Kades Labulia, Diduga Interpensi Dalam Proyek RTG 2021!!!

Praya-NTB, Jurnalpolidi.id

5/2/2021 Lembaga  Swadaya Masyarakat Lembaga Investigasi dan Informasi Kemasyarakatan (LSM LIDIK NTB) menyoroti terkait kinerja kerja Mahjat  Kades Labulia yang diduga terlalu dalam menginterfensi Pokmas, aplikator dan Pasilitator dalam proyek RTG tahun 2021 khususnya dalam penentuan Aplikator yang sudah jelas  di atur,  bertentangan dengan juklak juknis pelaksanaannya.

Sahabudin SE Ketua LSM Lidik NTB mengatakan apa yang dilakukan oleh Kades Labulia itu sudah jelas salah dan bukan ranahnya. Dan jika itu terjadi maka  dikwatirkan nanti proyek RTG di desa Labulia akan terulang seperti kasus pada tahun.2018 dan 2019. Dan oleh karena itu kami dari LSM Lidik akan mengawal sampai tunas proyek ini. Ungkapnya.

“Kami menduga adanya diel dielan antara Aplikator dengan Kades Labulia sehingga CV tersebut yang direkom oleh Kades. Jika itu terbukti maka LSM Lidik NTB akan memprosesnya secara hukum. Ancam Sahabudin Ketua Lidik NTB

Lanjut kata Ketua Lidik NTB guna menindak lanjuti adanya dugaan interpensi  Kades Labulia dalam proyek RTG 2021 itu. Maka Lidik NTB sudah bersurat ke BPBD Kab. Loteng untuk hearing pada hari Senin tanggal 8-2-2021 dengan meminta menghadirkan Kades Labulia, fasilitator, Pokmas. Jelasnya

Sementara itu Pak Hamzah selaku pasilitator RTG di Desa Labulia saat dikompirmasi media (4-2-2021) menjelaskan terkait hal tersebut kami selaku pasilitator sudah mensosialisakikan di kantor Desa Labulia  dan semua bersepakat akan mengikuti sesuai juklak juknisnya.

Lanjut kata Hamzah terkait Adanya interpensi Kades Labulia dalam menetukan Aplikator saya tidak tau menau dan belum pernah diberitau Dan kontraknyapun belum  diterima. Jikalau itu benar terjadi maka Kades Labulia sudah salah dan selaku fasilitator kami tidak bisa pertanggungjawabkan. Ujarnya

Mahjat Kades Labulia yang dikompirmasi awak media via WA menjelaskan bahwa tidak ada interpensi dari siapapun terkait RTG. Persoalan Kontrak yang telah terjadi antara Pokmas Dan Aplikator itu sudah sesuai dengan Juklak  juknis RTG. Karena yang bertandatangan disana adalah KETUA POKMAS dan Aplikator yang disaksikan oleh Kepala Dusun.

Terkait denga tuduhan bahwa Saya (kades Labulia) terlalu dalam interpensi terkait RTG, itu tidak benar. Ketua Pokmas sudah melakukan pemeriksaan keberadaan Aplikator (Whorkshop, panel dan Pembesian)  serta Kelengkapan ADMINISTRASI APLIKATOR yang disyaratkan dalam Juklak dan Juknis RTG seperti SIUP, SITU, SBU dan JUGA FAKTA INTEGRITAS serta kelengkapan Lain dari APLIKATOR.

Tentu Selaku Kades,  berhak tau sama siapa dan bagaimana proses RTG ini, karena apapun yang terjadi ke depan tentu akan bermuara kepada Aparatur desa terutama Saya Selaku Kepala Desa di Labulia. Saya mengharapkan yang terbaik utuk masyarakat saya,  jangan ada masalah dibelakang hari seperti RTG tahun lalu yang dikerjakan oleh salah satu Rekanan yg saya tidak dilibatkan dalam pengerjaannya dulu dan masih menyisakan banyak Persoalan sampai saat ini.

Hal inilah yang saya selaku kepala Desa tidak menginginkan.
Terkait dengan apa yg disampaikan oleh Fasilitator (Hamzah Jayadi), saya pernah menelfon beberapa kali namun tidak diangkat, maksud saya adalah untuk mengajak komunikasi seperti apa kelanjutan RTG yang pernah disosialisasikan oleh Tim Fasilitator di kantor Desa.

Namun tidak diangkat bahkan saya selaku kepala desa tidak pernah diajak komunikasi setelah sosialisasi di kantor desa,dan perlu kami sampaikan bahwa sampai saat ini Semua fasilitator tidak ada yang datang ke kantor untuk menginformasikan sampe sejauh mana keberlanjutan dari RTG  cuman SMS saja dari salah satu Pasilitator yg menanyakan siapa Rekanan yang di pakai untuk RB dan langsung mengirimkan Profil salah satu CV yang akan dia bawa ke Labulia, tapi kami menjawab Pokmas sudah ada komunikasi dengan salah satu CV. Tutup Mahjat. (JPN NTB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *