Lokpon PT. BAK Dilarang Melintas Sebelum Tuntas permasalahan.jangan hanya janji manis saja.
Muara Teweh, jurnalpolisi.id
21/2/2021.Jalur Lokpon Masyarakat Desa Kamawen, Kecamatan Montallat, Kabupaten Barito Utara, Di Provinsi Kalimantan Tengah Ditutup untuk angkutan hasil panen buah sawit PT. Berjaya Agro Kalimantan (BAK)
Setelah memimpin pelaksanaan ritual penguatan tawur hinting pali 21/2/2021, Robenson selaku Demang Kepala Adat Kaharingan kabupaten barito utara di dampingi Pisur-basir dan anggota Gerdayak serta tokoh masyarakat lainya membaca putusanya.
“Sehubungan dengan telah terjadi pelanggaran hukum adat, sebagi mana perjanjian tumbang anoi 1894 pasal 46 tentang singer hadat tampahan ramu dan pelanggaran hukum adat kabalang jaon janji,
Akibat Pariwa palowas, ngea ngedi parusak, parandah pahina, hak hidup orang lain, yang tuntutanya sudah berlarut-larit namun belum ada
penyelasaian maka perlu di tetapkan dalam keputusan Demang Kepala Adat Kaharingan Kabupaten Barito Utara
“Pertama, Memperkuat acara ritual tawur hinting pali yang sudah terpasang sembilan hari sebelumnya namun belum juga ada upaya penyelesaian
‘Maka oleh kerna itu dengan ini kami menghimbau kepada semua pihak yang bersangketa atau pihak lain agar tidak melakukan pelanggaran
hukum adat sebagaimana pasal 58 tentang singer pali karusak hinting, kepada pelaku pengrusak tanah pekarangan,
patok dan pagar, Melalui pemerintah desa kamawen supaya dapat menyelesaikan masalah selambat-lambatnya dalam waktu dua kali delapan hari malam, sejak dikeluarkan
keputusan, dengan ini menungaskan kepada Gerdayak barito utara untuk menjaga keputusan demang
Dan diharapkan masalah bisa selesai supaya tidak terjadi pelanggaran hukum adat
sebagaimana pasal 96 tentang kasukup singer belum bahadat, bermoral, dan beretika atau yang disebut dengan eksekusi pengasingan dari bumi kalimantan tengah karena tidak patuh terhadap hukum adat setempat,
hal ini harus di upayakan demi sama-sama menjaga keamanan dan ketenteraman yang kondusip terutama di bumi “Yamulik bengkang Turan, Jangan sampai warga masyarakat utus dayak merasa terganggu dan tersinggung.
Keputusan ini akan di sampaikan kepada berbagai pihak, terutama pihak kepala desa setempat “Tutup Robin
Diketahui, Ritual penguatan hompong pali ini dilaksanakan untuk menuntut tanggung jawab kepala desa, yang meminta waktu selama dua minggu untuk mengomfirmasikan kepada pemilik perusahaan, sebagaimana notulen rapat di Polsek Kec. Montallat, tertanggal 18 Januari 2021,
Dan bagaimanapun kami menuntut
kepala desa agar bertanggung jawab atas kerusakan Tanah pekarangan, patok dan Pagar akibat mengijinkan dan atau membiarkan PT. BAK tetap beroperasi hingga sekarang, sedangkan seharusnya mereka punya lokpon sendiri di hulu kampung kamawen. Ujar Hison
Pasangan hinting hanya di sebelah jalan kerna tanah sebelah jalan itu melik kami sekeluarga apapun bentuknya kami tidak menutup akses jalan desa tetapi meminta komitmen agar PT. BAK tidak melintas mengangkut hasil buah panenya melewati jalan desa sebelum ada penyelesaian kesiapan segera membuat turap lokpon agar tidak longsor dan mengganti rugi kerusakan tanah pekarangan saya serta memenuhi janji-janji mereka terdahulu”Tutupnya hison dan keluarga nya ke awak media .
(Korwil jurnalispolis kalteng.Aspio)