Komisi A Mediasikan Perselisihan Masyarakat Desa Sei Tualan
Langkat .jurnal polisi.id
Permasalahan tanah yang terjadi antara masyarakat Desa Sei Tualang Kecamatan Brandan Barat dengan perkebunan PT. Sri Timur yang membuat terjadinya perselisihan, membuat Komisi A DPRD Kabupaten Langkat menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk memediasikannya, Kamis (25/2/2021).
Permasalahan dipicu akibat jalan yang dianggap jalan desa oleh masyarakat Desa Sei Tualang diklaim masuk dalam HGU PT. Sri Timur dan mempertanyakan legalitas HGU yang ada serta meminta HGU PT. Sri Timur yang berada Desa Sei Tualang tidak diperpanjang. Selain itu masyarakat mengatakan tidak adanya kontribusi PT. Sri Timur kepada masyarakat sekitar perkebunan.
RDP yang dipimpin Ketua Komisi A Dedek Pradesa didampingi Wakil Ketua Komisi A Dedi meminta pihak-pihak yang diundang menanggapi yang disampaikan masyarakat Desa Sei Tualang.
Perwakilan BPN Langkat menjelaskan bahwa jalan yang berada disamping Koramil yang disebutkan masyarakat, adalah benar masuk dalam HGU PT. Sri Timur. Selain itu PT. Sri Timur juga telah memperpanjang 3 HGUnya dengan nomor 187, 188 dan 189 tertanggal 16 April 2019.
Sementara Konsultan PT. Sri Timur Abd. Karim menyebutkan ada 73 orang warga Desa Sei Tualang yang menjadi karyawan tetap di perkebunan PT. Sri Timur. “Ini menunjukkan bahwa kami dari PT. Sri Timur berkontribusi ke masyarakat,” ucapnya.
Terkait ternak lembu yang memasuki lahan perkebunan, pihak perkebunan menganggap hal itu dapat mengganggu perkembangan pohon sawit mereka. Karim menyatakan keberatannya adanya ternak yang masuk ke lahan perkebunan karena dapat mengakibatkan penyakit jamur ganoderma pada pohon sawit.
Pihak perkebunan memberikan solusi kepada masyarakat, boleh mengambil rumput di areal perkebunan tanpa harus ternak yang masuk dalam lahan mereka.
Terhadap pemasangan portal jalan yang dilakukan masyarakat, PT. Sri Timur meminta masyarakat membukanya.
“Kami tunggu sampai besok (Jum’at, 26/2/2021) agar portal dicabut,” tegas Karim kepada masyarakat.
Dari pihak Polres Langkat meminta kedua belah pihak tetap mengedepankan itikad baik walaupun pihaknya telah menerima pengaduan dari PT. Sri Timur.
RDP yang begitu alot dan sedikit memanas itu karena masyarakat tetap meminta pembatalan HGU itu akhirnya diakhiri Komisi A dan meminta PT. Sri Timur dapat merawat jalan dimaksud dan meminta masyarakat juga menjaga jalan tersebut. Komisi A juga berharap masyarakat dan PT. Sri Timur dapat berdampingan dengan baik. Terhadap keinginan masyarakat untuk dibatalkannya HGU dapat menempuh jalur hukum.
Turut hadir dalam RPD tersebut segenap anggota Komisi A seperti Zulhijar, Pimanta Ginting, Salam Sembiring, Sukardi, Suwarmin, Plt. Asisten I, Kabag Tata Pemerintahan, Camat Brandan Barat dan Polsek Pangkalan Brandan.(sahrul)