Kepala Sekolah SMA N 2 Rantau Selatan Bersedia Menerima Siswa Pindahan Dari Sipirok Dengan Syarat !?

Labuhanbatu – jurnalpolisi.id

Dipersulitnya pindah sekolah (mutasi) anak kandung Dewi Nuraini (42) dari SMAN Sipirok ke SMAN 2 Rantau Selatan Kabupaten Labuhan batu Provinsi Sumatra utara karena harus membayar uang Sumbangan kepada Sekolah yang dituju untuk mendapat Surat rekomendasi Surat persetujuan Sekolah SMA N 2 Rantau Selatan yang sepatutnya tidak perlu terjadi, dan menjadi pemberitaan disuatu media online mengakibatkan Kepala Sekolah SMAN 2 Rantau Selatan Kabupaten Labuhan batu Provinsi Sumatra utara Drs.Sahar Koto meradang, Demikian dihimpun awak media 19/02/21 di Sigambal.

Bahwa mempersulit mutasi siswa tidak boleh dilakukan karena merugikan siswa yang sebagai aset negara yang wajib di cerdaskan dan menjadi tanggung jawab negara, dan akibat dari yang demikian itu potensinya untuk maju tidak akan bisa berkembang. Dan hal itu sesuai dengan UU No.20 Tahun 2003 yang menyebutkan bahwa jalur pendidikan ditempuh sebagai wahana untuk mengembangkan potensi diri.

Untuk pembayaran sumbangan, menurut salah seorang guru yang mengajar geografi di SMA N 2 Rantau Selatan Kabupaten Labuhan batu, Provinsi Sumatra utara TM mengatakan saat di konfirmasi oleh awak media, berpendapat bahwa sumbangan itu boleh karena disekolahpun membutuhkan dana untuk menanggulangi beban disekolah.

Beberapa hari yang lalu Dewi Nuraini (42) datang ke SMA N 2 Rantau Selatan untuk meminta rekomendasi persetujuan sekolah menerima anak nya masuk ke SMA N 2 Rantau Selatan Jurusan IPA yang berasal dari satu sekolah SMA N di Sipirok, Saat itu guru SMA N 2 Rantau Selatan yang menerima kedatangan Dewi Nuraini (42) adalah TM

Dewi Nuraini (42) telah menetap di Perumahan Prabu Kelurahan Perdamean Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhan batu Provinsi Sumatra utara karena suaminya pindah tugas dari Sipirok ke labuhan batu di Dinas Kesehatan.

Dewi Nuraini (42 ) bercerita tentang kesulitan keuangannya saat itu kepada wartawan disaat rekan wartawannya bertamu dirumah kediamannya saat itu.

” Ntahlah…saat ini aku lagi butuh uang, banyak keperluan yang harus di penuhi, anakku minta ikut pindah sekolah rencanaku ke SMA N 2 Rantau Selatan, tapi tadi aku kesana pihak sekolah minta Rp.1500.000 untuk mendapat surat persetujuan menerima anakku untuk sekolah disitu ,” kata Dewi mengeluhkan.

” Sudah aku bilang Rp.300.000 lah mampuku, tapi guru itu tidak menerima, kemudian tunggulah Pak aku musyawarahkan dulu dengan suamiku”, kata Dewi

Keesokan harinya awak media mendatangi sekolah guna konfirmasi tentang cerita Dewi Nuraini (42), Awak media disambut oleh Kepala Sekolah SMA N 2 Rantau Selatan Kabupaten Labuhan batu Provinsi Sumatra utara, tapi Kepala Sekolah Drs. Sahar Koto membantah itu semua dan mengatakan,

” Itu tidak benar, mungkin orang diluar sekolah yang mengatakan itu..,” Ucap Drs. Sahar Koto keras

Dan Sahar koto meminta maaf kepada wartawan karena suara kerasnya, berhubung saat ini Sahar Koto dalam berkabung atas meninggalnya orang tuanya setengah bulan yang lalu.

Akhirnya terbitlah pemberitaan di media online tentang kejadian itu.

Kemudian Suami Dewi Nuraini (42) mendatangi Sekolah SMA N 2 Rantau Selatan kembali untuk meminta Surat persetujuan diterima di Sekolah SMA N 2 Rantau Selatan tersebut, karena masih ada quota sekolah untuk menerima anaknya di SMA N 2 Rantau Selatan Kelas X Jurusan IPA.

Cukup mengejutkan pernyataan Drs. Sahar Koto Kepala Sekolah SMA N 2 Rantau Selatan Kabupaten Labuhan batu Provinsi Sumatra utara.

“Anak bapak akan kami terima di Sekolah ini, tapi saya minta berita di media online itu untuk dihapus,”  Suami Dewi  menceritakan kepada wartawan

Sangat disayangkan Kepala Sekolah SMA N2 Rantau Selatan ini diduga menghalang-halangi kerja wartawan yang di lindungi UU No.40 tahun 1999 tentang Pers dan mengabaikan UU No.14 tahun 2008 tentang keterbuaan  Komunikasi Informasi Publik.

Sebagai guru di pertanyakan akan tanggung jawabnya untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.

Atas ribetnya untuk pindah sekolah ini, akhirnya anak Dewi Nuraini (42) mungkin tahun ini tidak bersekolah
Wartawan JPN Eka Hombing / Rahman Hasibuan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *