Kanit Reskrim Polsek Keluang : Inilah Akibatnya Jika Nyelesaikan Masalah Dengan Emosi
MUBA-Jurnalpolisi.id
Pasca terjadinya peristiwa pengeroyokan yang mengakibatkan korban Anggik (39) nyaris tewas dengan luka bacok di sekujur tubuh korban oleh pelaku Sudarman (32) bersama sang kakak ipar Riko (32) pada Sabtu (20/2/2021) Sekira pukul 17.00 wib di simpang 3 jalan Desa Tenggaro Kec.keluang Muba, Pihak Polsek Keluang Gelar Press Rilis pada Senin (22/2/2021) di mapolsek Keluang Resort Muba.
Kapolres Muba AKBP. Erlin Tangjaya.Sik Melalui Kapolsek Keluang IPTU.Dwi Rio Andriani.Sik yang diwakili oleh Kanit Reskrim IPDA.Azhari Purnama.SH didampingi Kanit intelkam IPDA.Iwan Susanto dan Anggota lainnya membeberkan Kronologis kejadian tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan korban luka berat (Amirat).
“Kami sudah lakukan Rekonstruksi, dan dari hasil penyidikan terhadap kedua tersangka, bahwa motifnya karena dilatar belakangi oleh Rasa Cemburu Tersangka Sudar (32) karena diduga korban Suka menggodai istri tersangka Sudar. “Terang Ipda.Azhari.
Lanjut, “Pelaku Anggik yang sudah terbakar Api cemburu mengajak kakak iparnya (Riko) menemui korban Anggik, ternyata mereka berpapasan di simpang 3 jln.Desa Tenggaro. tanpa menunggu lama Tsk Sudar langsung menghentikan korban. Kemudian Tsk Riko menarik rambut korban Sehingga korban jatuh ke aspal, saat itulah Tsk Sudar yang sudah Kalaf langsung membabi buta membacoki korban. “Terangnya.
“Beruntung nyawa korban masih bisa diselamatkan, korban mengalami luka bacok di pantat sebelah kiri yang lebar, siku tangan kiri nyaris putus, kaki kiri nyaris putus, robek lebar pada perut kanan dan kiri serta 3 jari tangan kanan putus. “Beber Azhari.
“Alhamdulillah berkat penggalangan serta pendekatan persuasif oleh Bhabinkamtibmas Desa tenggaro Bripka.Fansa Salan, akhirnya kedua pelaku mau menyerahkan diri. Dan untuk tersangka akan kita kenakan Pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) KUHPidana tentang pengeroyokan. “imbuhnya.
Terakhir Kanitreskrim Polsek Keluang juga menghimbau;
“bagi seluruh warga Kec. Keluang agar dalam menyelesaikan suatu masalah janganlah dengan Emosi, tetapi dengan Musyawarah kekeluargaan, “inilah akibatnya jika main hakim Sendiri, pasti berurusan dengan hukum. “pungkas Kanitreskrim. (Ilandra)