Ikrar Sumpah Janji CPNS Jadi PNS di Pemkab samosir
Samosir Jurnalpolusi.id
Sebanyak 202 orang CPNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Samosir mengambil sumpah dan janji menjadi PNS daerah Kabupaten Samosir Formasi Umum T.A 2018 dihadapan Bupati Samosir Drs. Rapidin Simbolon, MM, Senin ( 08/02/ ), di Lapangan Kantor Bupati Samosir, Pangururan, Samosir.
Kepala BKD Samosir Drs. Augus Sinaga dalam laporannya menyampaikan dalam rangka usaha membina PNS yang bersih, jujur dan sadar akan tanggung jawabnya sebagai Aparatur Sipil Negara dan abdi masyarakat, setiap CPNS pada saat pengangkatannya sebagai PNS wajib mengucapkan sumpah janji sebagaimana telah diamanatkan undang-undang.
Adapun CPNS yang diangkat terdiri dari golongan II sebanyak 2 (dua) orang dan golongan III sebanyak 200 orang, sehingga CPNS yang mengambil sumpah / janji dan menerima Petikan Keputusan Bupati Samosir tentang Pengakatan menjadi Pegawai Negeri Sipil sebanyak 202 orang.
Bupati Samosir dalam arahannya menyampaikan bahwa pengambilan sumpah dan janji ini bukanlah seremonial belaka melainkan harus diterjemahkan sebagai suatu amanah kepada setiap insan PNS yang dinilai memenuhi syarat dan cakap serta mampu diberikan tugas dan tanggung jawab, dengan memperhatikan kapasitas, integritas, kompetensi, loyalitas nilai pengabdian dan komitmen terhadap tugas dan tanggung jawab fungsi organisasi di lingkungan unit kerja masing-masing.
“Sumpah dan janji PNS yang telah saudara ucapkan memiliki 3 (tiga) makna penting. Pertama yaitu menjaga martabat, kehormatan, tingkah laku dan bertindak sesuai norma hukum, Kedua ialah mengutamakan kepentingan masyarakat dari pada kepentingan pribadi dan yang ketiga yaitu meningkatkan nasionalisme, jujur bersih dan bersemangat dalam menjalankan tugas, terlebih dalam upaya peningkatan kinerja kita dalam membangun daerah bona pasogit yang kita cintai ini” jelas Bupati Samosir. ( M. Sid )