Dulu Direhabilitasi, Kini Ditangkap Edarkan Sabu Oleh Polresta Mataram.
Mataram NTB – jurnalpolisi.id
24-2-2021 Jurnalpolisi.id Sat Resnarkoba Polresta Mataram menangkap dua orang yang diduga pengedar Narkotika jenis sabu. Masing-masing berinisial DH (40 tahun) dan MA (30 tahun). Keduanya warga Lingkungan Pajang Timur, Kelurahan Pejanggik, Kecamatan Mataram Kota Mataram. Kedua pria ini diamankan petugas untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. ‘’ Kita amankan dua orang. Keduanya diduga mengedarkan Narkotika jenis sabu,’’ ungkap Kapolresta Mataram, Kombes Pol Heri Wahyudi, Rabu (24/02/2021).
Penangkapan keduanya cukup alot. Karena setidaknya dua hari petugas melakukan pengintaian. Dimulai hari Jumat (19/02/2021) setelah menerima informasi tentang DH yang kerap bertransaksi Narkotika jenis sabu dirumahnya. Setelah memastikan kebenaran informasi yang didapatkan. Hari minggu (21/02/2021) sekitar pukul 20.00 Wita. Petugas melakukan pengeledahan di rumah DH. Hasilnya, DH menguasai Narkotika jenis sabu seberat 1,32 gram.
‘’ Ini pengintaiannya selama dua hari. Ada sabu kita dapatkan dalam penguasaan DH. Ini diduga kuat berkaitan dengan peredaran Narkotika jenis sabu,’’ bebernya.
Tidak hanya mengamankan DH. Petugas juga mengamankan MA yang tak lain rekan DH. Keduanya diamankan karena diduga mengedarkan Narkotika jenis sabu. ‘’ Keduanya kita amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,’’ katanya.
Selain barang bukti sabu. Petugas juga menemukan sejumlah barang bukti lainnya. Diantaranya, satu set alat konsumsi sabu. Dua buah handphone dan uang tunai Rp 830 ribu. ‘’ Uangnya ini juga diduga hasil peredaran sabu,’’ tuturnya.
Kedua pelaku disebut petugas diduga kuat sebagai pengedar. ‘’ Karena pengakuannya juga sebagai pengedar. Indikasi lainnya juga ada uang tunai hasil penjualan. Ini asal sabunya dari daerah Bengkel Lombok Barat,’’ katanya.
Kedua pelaku dipastikan bukan residivis. Tapi sebelumnya, keduanya sudah menyelesaikan rehabilitasi ketergantungan Narkotika. ‘’ Sebelumnya kedua orang ini pernah direhab. Sekarang diamankan oleh Sat Resnarkoba Polresta Mataram,’’ tukasnya.
Dengan perbuatannya itu, kedua pelaku terancam di dijerat pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1), pasal 127 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman lima tahun penjara. Demikian dirilis oleh Bidang Humas Polresta Mataram. (Mst)