Ditemukan Sabu Seberat 0,39 gram, Polisi Beberkan Kronologi Penangkapan Public figure JJ
JAKARTA – jurnalpolisi.id
Polres Metro Jakarta Barat mengungkap kepemilikan narkoba atas selebritas yang juga suami dari pesinetron inisial JJ yang ditangkap beberapa hari lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus didampingi Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo serta Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Akbp Ronaldo Maradona Siregar mengungkapkan, berawal dari laporan masyarakat kemudian dilakukan penyelidikan hingga penyidik Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat yang dipimpin Kanit 1 AKP Arif Purnama Oktora melakukan penggeledahan di kediaman JJ di kawasan Ancol Jakarta Utara.
“Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu kotak yang isinya adalah dua paket sabu-sabu seberat 0,39 gram dan ada alat penghisapnya,” ungkap Kombes Yusri, Jumat (19/02/2021).
Barang bukti tersebut, lanjut Yusri, ditemukan di dalam satu kamar. Saat itu yang ada hanya anaknya (P). Kemudian, ada satu lemari di kamar milik ibunya (JJ) yang memang tidak boleh dibuka. Lalu dilakukan penggeledahan di lemari tersebut dan ditemukan satu kotak yang isinya adalah dua paket sabu-sabu dan ada alat penghisapnya.
“Dari pengakuan P, barang bukti tersebut milik JJ,” lanjut Yusri.
Dijelaskan Yusri, Saat itu JJ dan suami tidak berada di lokasi, kemudian polisi melakukan pencarian hingga ditemukan sedang berada di suatu tempat, hingga petugas pun membawa keduanya ke Mapolres Metro Jakarta Barat untuk dilakukan pemeriksaan tets urine,
“Hasil (tes Urine) ketiganya negative,” jelasnya.
Masih dikatakannya, dari hasil pemeriksaan, JJ mengakui barang haram itu miliknya, dari keterangan awalnya itu ia memiliknya sejak 4 tahun yang lalu dan dia dapat dari orang berinisial A dan R yang saat ini menjadi DPO.
Adapun alasan JJ menyimpan sabu tersebut aelama 4 tahun, Yusri mengaku masih mendalaminya.
“Yang pasti kami masih lakukan pengejaran kepada dua orang tersebut. Untuk pastikan lagi JJ kami bawa ke lab forensik untuk dilakukan tes rambut untuk dilakukan apa benar positif atau tidak. Memang ketentuan baru akan keluar min 3 hari kerja. Jadi kita masih tunggu nanti hasil dari lab forensik,” katanya.
Termasuk penyidik sat masih mendalami dan melakukan pengejaran terhadap kedua orang A dan R, agar menjadi terang termasuk hasil lab forensik.
Termasuk juga ada kemungkinan apa ada orang lain. Karena teman-teman media pasti menanyakan ada pemasok narkotika untuk public figure lain atau tidak.
“Untuk sementara JJ kami jerat Pasal 112 ayat (1) tentang UU Narkotika,” tandasnya.
( Humas Polres Metro Jakarta Barat )