Diduga Kosmetik Tanpa Ijin Marak Beredar di Jakarta Utara.
Jakarta, jurnalpolisi.id
Badan POM terus berupaya memastikan Obat dan Kosmetik yang beredar di masyarakat memenuhi persyaratan mutu, khasiat dan keamanan. Meningkatnya peminat kosmetik murah yang menjanjikan hasil cepat membuat para pembisnis lupa daratan untuk meraup pundi pundi rupiah tanpa memikirkan efek yang dihasilkan.
Dengan Menjamurnya toko-toko kosmetik yang menawarkan beragam merek kosmetik harga murah dengan hasil yang akurat seperti, pemutih wajah, pemutih kulit hingga pembersih muka. Hal ini membuka peluang masuknya beragam merek kosmetik ilegal tanpa cukai dan tanpa pengawasan Badan POM.
Seperti kosmetik asal Philipina, Korea hingga RRC. Jelas hal ini merugikan negara dan membahayakan kesehatan.
Seperti layaknya kelinci percobaan. Masyarakat luas pun sudah sepatutunya mengerti akan bahaya kosmetik tanpa legalitas yang jelas. Dan masyarakat pun di himbau untuk dapat membedakan kosmetik berbahaya berbahan mercuri yang dapat menyebabkan kerusakan kulit hingga penyakit kangker kulit, Perlu dibedakan persamaan kosmetik tanpa ijin edar yaitu, Tidak adanya nomor registrasi BPOM untuk ijin edar pada kemasan. Tidak bersegel pita cukai.
Sudah seharusnya kosmetik yang masuk ke Indonesia wajib lolos uji Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Namun ada saja ulah pengusaha nakal yang menyalah gunakan perijinan BPOM dengan alasan tergiur keuntungan berlipat. Seperti yang ditemui awak redaksi jurnalpolisi.id toko yang terletak di Jl. Raya Budimulia, Kec.Pademangan, Kel. Pademangan Barat Jakarta Utara.
Beragam kosmetik seperti krim pemutih wajah temulawak dan varian lainnya, hingga sabun pemutih tanpa adanya legalitas BPOM dan Bea Cukai. Saat ditemui awak redaksi jurnalpolisi.idsalah seorang pemilik awalnya menyangkal menjual kosmetik tanpa ijin edar BPOM.
“Mas yang jual kosmetik ilegal banyak dan semua berkordinasi. Ke Satuan Pol PP, Kepolisian hingga Instasi tingkat Kecamatan setempat untuk perijinan tempat usaha kosmetik saya ini,” jelas pria berlogat melayu.
Hal ini jelas menyalahi aturan tentang per-edaran kosmetik ilegal yang melanggar pasal 197 jo 106 ayat (1) Undang-Undang Kesehatan No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun atau denda paling banyak 1,5 miliar rupiah. Sejalan dengan upaya memberantas kejahatan Obat dan Makanan ilegal, PPNS Balai Besar POM di Jakarta bersama dengan Korwas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Polda Metro Jaya sudah sepatutnya memberikan tindakan tegas bagi pemilik toko yang kedapatan menjual kosmetik Tanpa Ijin Edar (TIE).
(Tim JPN)