Diduga Harga Belanja Ikan bantuan untuk Covid – di Mark Up
Musi Rawas – jurnalpolisi.id
Masa pensiun, Bambang Hariadi (Kepala) Dinas Perikanan Kabupaten Musi Rawas (Mura) selaku Pengguna Anggaran (PA) dalam dugaan pengelembungan harga belanja ikan, “Mark Up” untuk bantuan Covid-19. Ternyata, rangkap jabatan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Hal ini diterangkan oleh sumber tepercaya kepada Linggau update.com, Jum’at (5/2/2021) mengungkapkan adanya dugaan kemahalan harga terhadap pengadaan belanja ikan dari Dinas Perikanan Musi Rawas (Mura) dengan realisasi dana sekitar dua milyar lebih.
“Saya, juga sempat dengar dugaan isu Mark up Belanja ikan di Dinas Pertanian Mura”. Nada, serupa juga diucapkan oleh sumber berbeda membenarkan informasi itu,”Benar, terkait Harga ikan per Kg tidak wajar. Jelas Dinas Perikanan Mura terlalu berani ambil resiko,” terang sumber minta dirahasiakan.
Informasi data, melalui Refocusing atas Realokasi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2020 Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Rawas, telah menganggarkan biaya untuk penanganan pandemi Covid-19 dalam Kegiatan kode rekening.301.23.007, Pengembangan dan Pemasaran hasil perikanan, senilai Rp 5,2 Milyar meliputi Belanja ikan.
Sementara, itu atas persoalan ini Sekretaris Dinas Perikanan Mura, Ervan Malik, sebagai PLH (Kadiskan) Mura (1/2), terkesan menghindar sewaktu hendak di Wawancarai, melalui Staf Penjagaan dirinya sedang tidak berada dikantor. Sis lain, dijelaskan oleh Hasan Basri, bahwa PLH Kadis ada di ruangannya.
“Kebetulan, pak Ervan Malik, ada diruangan sedang berbincang sama staf lain,” ucap Hasan Basri.
Sebelumnya, Kepala Bidang (Kabid) Perizinan dan Tempat Pemasaran Ikan, Budi Kusrianto, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Pengembangan dan pemasaran hasil perikanan di Dinas Perikanan Musi Rawas (Mura) mengatakan. Total pengadaan ikan berjumlah 42898 ton, terdiri Ikan Nila dan Lele dan semua ikan diisalurkan untuk 21,449 KK atau Kartu keluarga di 14 Kecamatan Musi Rawas.
“Masing-masing KK, terima Ikan 2 Kg”. Lanjut dia,
Ikan tersebut didapat dari berbagai pengusaha kolam salah satu kolam di Tugumulyo dan Pengadaan ikan melibatkan pihak ketiga atau Rekanan, yaitu CV. Putri Cahyani.
Dikatakan, Budi Kusrianto, dalam kegiatan itu tugas dia hanya sebatas administrasi dan pendataan serta menyalurkan bantuan ke masyarakat, lain dari itu mulai penentuaan untuk penawaran harga ikan yang dibeli dari kolam sampai penunjukan pihak ketiga (CV) dipakai semua langsung melalui Mantan Kadis Perikanan Musi Rawas (Bambang Hariadi) bertugas selaku PA dan merangkap KPA serta PPK.
“Standar, harga ikan per Kg. Akuinya, ditentukan PPK sebab mantan Kadis yang bernego langsung kepihak kolam”. Beber, PPTK, dalam kegiatan ini dirinya sudah diperiksa penyidik Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau saat ini Kejaksaan masih menunggu hasil LHP BPK. Rls (Ali)
Sumber berita: Linggau update.com