Coba Kabur Saat Penangkapan, Residivis Curanmor Dilumpuhkan Tim Macan Polres Kampar

KAMPAR – jurnalpolisi.id

Tim Opsnal Satreskrim Polres Kampar yang berjuluk “Tim Macan Polres Kampar” berhasil meringkus gembong curanmor pada Sabtu sore (6/2/2021) saat berada di wilayah Desa Kubang Jaya Siak Hulu, pelaku curanmor ini terpaksa dihadiahi timah panas dikakinya karena mencoba kabur saat diminta petugas untuk menunjukkan anggota jaringannya.

Bandit Kunci “T” yang diciduk Tim Macan Polres Kampar ini adalah RA alias Manda (33) warga Desa Terantang Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar, diketahui tersangka RA ini baru 2 bulan bebas dari penjara dan telah 8 kali melakukan tindak pidana curanmor.

Selain mengamankan pelaku, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti 3 unit sepeda motor dengan rincian :

1 Unit Sepeda Motor Honda Beat warna biru putih BM-4140-OV, Nomor rangka MH1JF 5139CK452010 atas nama Sariyani

1 Unit Sepeda Motor Honda Supra 125 warna Hitam BM-6850-OF, Nomor Rangka  MH1JB 8112CK770837 atas nama Lukman Oktari
1 Unit Sepeda Motor Honda Beat Streat Warna Putih BM-4365-FC, Nomor Rangka MH1JFZ 216JK382001 atas nama Widya Pang Pang

Selain itu ditemukan 2 buah Kunci T serta kunci pas dan beberapa kunci kontak sepeda motor.

Kronologi kejadian berawal pada Kamis (21/1/2021) sekira pukul 19.00 Wib, saat itu pelapor sdr. Rico warga Desa Kualu hendak pergi dari rumah untuk berbelanja namun sepeda motornya yang diparkir dibelakang kios ponsel “Semoga Berkah Seluler V” Desa Kualu telah hilang.

Korban berupaya mencari disekitar rumahnya namun tidak ditemukan, adapun sepeda motor yang hilang tersebut merk Supra 125 warna hitam tahun 2016 Nopol BM-6850-OF, Nomor Rangka MH1JB 8112CK770837 dan Nomor Mesin JB91E-1766675 atas nama Lukman Oktari, selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian.

Terungkapnya kasus ini berawal pada Sabtu (6/2/2021), saat itu Kanit Opsnal Polres Kampar IPDA Edi Chandra SH mendapat informasi tentang pelaku yang sering melakukan pencurian sepeda motor diwilayah hukum Polres Kampar sedang berada di wilayah Desa Kubang Jaya Siak Hulu.

Selanjutnya Kasat Reskrim AKP Bery Juana Putra SIK perintahkan Ipda Edi Chandra bersama Tim Opsnal yang berjuluk “Tim Macan Polres Kampar” itu lakukan penyilidikan, sekira pukul 16.10 Wib Tim tiba di Desa Kubang Jaya dan melihat tersangka RA alias Manda sedang mengendarai sepeda motor dan langsung menangkapnya.

Saat diinterogasi, tersangka mengakui sering melakukan pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polres Kampar dan motor hasil curian dijual kepada SM di Desa Sibuak Kecamatan Tapung. Selanjutnya Tim langsung melakukan pengejaran terhadap target berikutnya ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Bery Juana Putra SIK.

Tim kemudian dibagi dua, dimana sebagian melakukan pengejaran kerumah IN ( DPO ) dan sebagian lagi kerumah SM ( DPO ), namun sesampai di Desa Sibuak ternyata SM sudah tidak ada dirumahnya, dari hasil ungkap kasus tersebut Tim Opsnal Polres Kampar berhasil mengamankan 2 unit sepeda motor jenis Honda beat dan Hondra Supra X 125, kemudian ditemukan lagi 1 unit sepeda motor Honda Beat Streat warna Putih yang diduga hasil pencurian.

Pada saat Tim Opsnal melakukan pengembangan untuk menangkap tersangka lainnya itu, tersangka RA alias Manda yang ikut bersama petugas berupaya melarikan diri dengan cara menendang anggota yang membawanya, setelah dilakukan pengejaran dan diberikan tembakan peringatan sebanyak 2 kali keatas namun tersangka Manda tidak mengindahkan dan kemudian dilakukan tindakan tegas terukur dengan penembakan kearah bawah yang mengenai kaki tersangka Manda ini.

Kemudian Tim membawa tersangka Manda ke Rumah Sakit Umum Bangkinang untuk dilakukan perawatan medis, setelah itu yang bersangkutan dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid SIK melalui Kasat Reskrim AKP Bery Juana Putra SIK saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan gembong curanmor ini.

Disampaikan Kasat Reskrim bahwa ada 8 TKP yang sudah diketahui, dimana tersangka ini melakukan sejumlah pencurian sepeda motor, yaitu :

1. Sepeda motor Honda beat warna putih dengan TKP Simpang Kare, kejadian sekira bulan Desember 2020,  dijual seharga Rp 2.200.000
2. Sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam, TKP jalan lintas Desa Mataram di dalam perkebunan kelapa sawit, kejadian sekira bulan Desember 2020, dijual seharga Rp 1.700.000
3. Sepeda motor Honda Supra X 125 warna merah hitam, TKP di Desa Mataram di halaman rumah, kejadian sekira bulan Desember 2020, dijual seharga Rp 1.700.000
4. Sepeda motor Honda Beat warna biru putih, TKP di Desa Mataram di area perkebunan timun, kejadian sekira bulan Desember 2020, dijual seharga Rp 2.200.000
5. Sepeda motor Honda Beat warna hitam, TKP Desa Pantai Cermin di halaman rumah, kejadian sekira bulan Januari 2021, dijual seharga Rp 2.200.00
6. Sepeda motor Honda Supra 125 warna biru hitam, TKO di Desa Indra Puri di tepi jalan dekat masjid, kejadian sekira bulan Januari 2021, dijual seharga Rp 1.700.000
7. Sepeda motor Honda Supra X 125 warna biru hitam, TKP di belakang kios ponsel Desa Kualu Nenas, kejadian sekira bulan januari 2021, dijual seharga Rp 1.700.000
8. Sepeda motor Honda Beat Street warna putih silver, TKP di Pasar Minggu di depan rumah, kejadian sekira bulan Februari 2021.

Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, jelasnya.( Anto D)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *