Biaya Rp. 250.000 Yang Dipungut Perangkat Desa Untuk Pemberkasan PTSL Bukanlah Pungli
Labuhan batu, jurnalpolisi.id
Masyarakat Kampung Dalam menduga Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap adalah gratis atau nol persen, ternyata harus bayar sesuai dengan ketentuan SK 3 Mentri No.25 tahun 2017 bahwa untuk Wilayah Sumatra utara masyarakat dibebankan biaya Rp.250.000, Demikian pantauan awak media di Desa Kampung Dalam Kecamatan Bilah hulu Kabupaten Labuhan batu Provinsi Sumatra utara, 3 Februari 2021
Pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) yang sudah berjalan sampai saat ini pemerintahan kabinet kerja sejak tahun 2017 masih ada praktik pungli yang dilakukan oknum.
Padahal sudah ada aturan yang mengatur bahwa program PTSL ada biaya yang dibebankan atau harus dibayar oleh masyarakat, biaya itu dalam rangka pelaksanaan persiapan pendaftaran tanah sistematis.
Adapun, dana tersebut untuk seperti kegiatan penyiapan dokumen, kegiatan pengadaan patok dan materai, lalu kegiatan operasional petugas kelurahan/desa.
“Iya, adminitrasi pra sertifikat, seperti bukti waris, kalau lebih dari itu dan itu tidak ada persetujuan dari masyarakat, tidak ada peraturannya, itu pungli,” kata Menteri ATR Sofyan Djalil di waktu itu di Jakarta.
Keputusan adanya beban biaya yang dibayarkan masyarakat tertuang dalam keputusan SKB 3 Menteri Nomor 25 Tahun 2017. Ketiga menteri tersebut adalah Menteri ATR, Menteri Dalam Negerti, dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
Sofyan mengatakan, biaya yang dikeluarkan oleh masyarakat dalam proses pembuatan sertifikat ini pun dilakukan di tingkat desa, dalam hal ini kelurahan.
“Ada ketentuan itu ada peraturan 3 menteri yang boleh diambil oleh desa,”
Lalu berapa biaya yang seharusnya dikeluarkan oleh masyarakat dalam program sertifikat tanah? Berikut sesuai ketentuan SKB 3 Menteri Nomor 25 Tahun 2017
Kategori I untuk Provinsi Papua, Maluku Utara, dan Nusa Tenggara Timur (NTT) sebesar Rp 450.000.
Ketegori II untuk Provinsi Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Nusa Tenggara Barat (NTB) sebesar Rp 350.000.
Kategori III untuk Provinsi Gorontalo, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Sumatera Utara, Aceh, Sumatera Barat, Kalimantan Timur sebesar Rp 250.000.
Kategori IV untuk Provinsi Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Lampung, Bengkulu, Kalimantan Selatan sebesar Rp 200.000.
Kategori V untuk Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp 150.000.
Namun apa yang terjadi, ditengah masyarakat Desa Kampung Dalam Kecamatan Bilah hulu Kabupaten Labuhan batu Provinsi Sumatra utara, setelah mendengar pernyataan berbagai pihak bahwa Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) adalah gratis membuat masyarakat Desa Kampung Dalam Kecamatan Bilah hulu Kabupaten Labuhan batu enggan mengikuti ketentuan SK 3 mentri No.25 tahun 2017 tentang biaya pengurusan sertipikat tanah di program PTSL sesuai dengan kategori wilayahnya, dan wilayah Sumatra utara adalah sebesar Rp.250.000.
Kaur Pembangunan Desa Kampung Dalam Kecamatan Bilah hulu Kabupaten Labuhan batu Provinsi Sumatra utara Sugianto menyatakan,
” Begini kak..masyarakat tidak memahami tentang ketentuan SK 3 mentri tersebut sehingga mereka enggan untuk membayarnya sehingga kerja kami untuk melaksanakan kerja ini terhambat/ terkendala,” Kata Sugianto menyampaikan kepada wartawan.
“Bila kami meminta lebih dari itu bolehlah dikatakan itu pungli”, tambah Sugianto perangkat Desa Kampung Dalam
” Saya sudah tugaskan Kaur Pembangunan Desa Kampung dalam untuk menangani Program PTSL tersebut yaitu Pak Sugianto silakan dikonfirmasi sama beliau dan Program PTSL ini dimulai sejak tahun 2018 di Desa kami”, Kata Kepala Desa Kampung Dalam Masngut, S.sos.
Harapan kepada masyarakat semoga kita dapat melaksanakan program pemerintah ini dengan tepat sasaran dan dapat memahami dan memaklumi SK 3 mentri No 25 tahun 2017 yaitu biaya untuk pengurusan PTSL tersebut sesuai dengan wilayah Sumatra utara adalah Rp.250.000 lebih dari itu adalah pungli.
Wartawaty JPN Eka Hombing.