Aniaya Istri Karena Menghabiskan Uang Hasil Kerjanya, Pelaku Diamankan Polsek Tapung

TAPUNG – jurnalpolisi.id

Unit Reskrim Polsek Tapung amankan seorang pria yang menganiaya istrinya karena telah menghabiskan uang hasil kerjanya, pelaku dilaporkan oleh istrinya ke Polisi dan akhirnya diamankan Unit Reskrim Polsek Tapung pada Selasa (23/02/2021).

Tersangka kasus penganiayaan atau KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah AZ alias AR (36) warga Perumahan Rama Kiri Desa Petapahan Kecamatan Tapung, Kampar.

Penangkapan tersangka AZ ini atas laporan dari korban sdri. Sani Zega yang merupakan istri sah dari pelaku, korban mengalami penganiayan oleh suaminya AZ dirumahnya pada Minggu sore (21/02/2021).

Peristiwa ini berawal pada Minggu (21/02/2021) sekira pukul 17.15 wib, saat itu korban bertengkar mulut dengan pelaku (suaminya) gara-gara uang hasil kerjanya sebesar Rp 12 juta telah habis dibelanjakan istrinya. Pelaku meminta penjelasan kepada korban kemana saja uang tersebut dipergunakan.

Saat itu korban menjawab bahwa uang tersebut dipakai untuk kebutuhan sehari-hari, mendengar penjelasan itu pelaku tidak terima dan langsung melakukan pemukulan terhadap korban selaku istrinya itu.

Melihat kejadian itu, anak mereka langsung membawa korban keluar rumah demi menghindari pukulan berikutnya, namun saat berada diluar rumah suaminya itu kembali mendatangi korban dengan menggunakan parang sambil mengancam. Atas kejadian itu korban kemudian melapor ke Polsek Tapung untuk pengusutannya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Tapung langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa saks-saksi serta melengkapi alat bukti atas kejadian tersebut.

Pada hari Selasa (23/02/2021) setelah didapat bukti permulaan yang cukup, team opsnal Polsek Tapung dipimpin Panit Reskrim Iptu Lambok Hendriko SH langsung mencari keberadaan pelaku yang diketahui berada di Desa Petapahan. Selanjutnya team opsnal Polsek Tapung langsung bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku.

Saat diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya telah menganiaya korban yang merupakan istrinya sendiri, selanjutnya tersangka dibawa ke Polsek Tapung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Tapung KOMPOL Sumarno saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut, disampaikan Marno bahwa tersangka kini telah diamankan di Polsek Tapung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, jelasnya.( Anto D)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *