Wanita dan Anaknya Asal Lampung Minta Pertanggung Jawaban Suami Yang Telah Menelantarkan
Labuhan batu, jurnalpolisi.id
Pada tanggal 18/12/20 Apriyanti Dewi (37) telah mengirimkan Surat Kepada Bapak Kapolres Labuhan batu dalam hal Permohonan perlindungan dan pelaporan diskriminasi dan penelantaran suami, demikian disampaikan Apriyanti Dewi 14/01/21 di Rantau prapat.
Lanjut Dewi ” Melalui Surat, saya ber mohon kepada Bapak Kapolres Labuhan batu perlindungan dan juga bermohon agar dapat membantu menyelesaikan penelantaran suami terhadap saya dan anak saya yang bernama Stepanus Edo Febrianto ( Jimbo ) berusia 8 tahun bersama Alex Sucipto Manager/GM di PT. Sinar Mas Perkebunan Padang Halaban ” ujar Dewi Apriyanti
“Saya sudah meninggalkan Lampung lebih kurang 8 bulan hanya untuk menuntut tanggung jawab suami dan status saya yang tergantung ( dicerai tidak dinafkahi juga tidak ) namun suami saya tidak mengakui saya dan anak saya sebagai istri dan anaknya, ” sebut Apriyanti Dewi mohon untuk jadi perhatian Bapak Kapolres Labuhan batu.
Akte pencatatan nikah mereka diduga disimpan Alex Sucipto dan Apriyanti Dewi pernah mencoba meminta kepada Pendeta yang memberkati pernikahan mereka di GPDI Muara Tebo Desa Sungai Bekal Jambi salinannya tidak di berikan kepada Apriyanti Dewi (37) dan Pendeta itu bernama Harapan Pasaribu, sehingga membuat Apriyanti Dewi (37) kesulitan untuk meminta keadilan.
Apriyanti Dewi (37) menyampaikan bahwa, suaminya Sucipto telah membuat pengaduan yang diduga adalah pengaduan palsu di Polres Labuhan batu yang menyatakan Apriyanti Dewi (37) dan anak nya yang diakui Sucipto bukanlah istri dan anaknya.
Apriyanti Dewi (37) mengakui didalam surat nya kepada Kapolres Labuhan batu bahwa Apriyanti Dewi telah di periksa dan membantah tuduhan Sucipto dengan menunjukkan bukti-bukti kebersamaan mereka sebagai keluarga atau suami istri dan bukti transferan pembiayaan saya beberapa waktu sebelum sucipto menikah dengan wanita yang lain.
Didalam Surat Apriyanti Dewi (37) menyatakan bahwa keterbatasannya berkaitan dengan dana untuk menghadirkan saksi-saksi serta siap melakukan test DNA terhadap anaknya maka Apriyanti Dewi bermohon kepada Kapolres Labuhan batu untuk dapat membantu memfasilitasinya,
Dan Surat permohonan Dewi Apriyanti (37) kepada Kapolres Labuhan batu tertanggal 18 Desember 2020 Di tanda tangani atas nama Apriyanti Dewi.
Apriyanti Dewi (37) dan anaknya Jimbo (8) kini terlunta-lunta tinggal digubuk seorang Janda tua dengan panggilan Wek (100 ) yang bekerja hanya sebagai tukang kusuk di Jln. Padang Bulan gang Perwira Ujung Rantau prapat.
Waktu di konfirmasi Kapolres Labuhan batu Deni Kurniawan S.I.K MH tentang Surat Permohonan Apriyanti Dewi (37) Via Whatt Shap pada tanggal 12/01/20 tidak dijawab pesan Whatt shap tersebut.
Apriyanti Dewi (37) berharap bisa bertemu langsung dengan Kapolres Labuhan batu, dan meminta untuk memproses pengaduan Sucipto suaminya yang bekerja di Pt.Smart tbk Padang halaban.
” Kalau saya salah, saya siap di penjara..saya hanya minta keadilan,” kata Dewi Aprianti yang sudah terlunta-lunta di Labuhan batu.
(Wartawaty Jpn Eka Hombing)