Tim gabungan Reskrim Batman dan satres polres muba berhasil meringkus seorang pengedar sabu.
Januari 31, 2021
Muba – Jurnalpolisi.id
Tim Gabungan Reskrim Polsek Babat Toman serta Sat reserse Narkoba Polres muba membongkar kasus Peredaran Narkoba dengan meringkus seorang pengedar Sabu – sabu.
Kapolsek Babat toman Akp Andy Kusuma Jaya, SH mewakili Kapolres Musi banyuasin Akbp Erlin Tangjaya, SH, S.ik menuturkan, pihaknya telah menyita barang bukti 3 (tiga) bungkus plastik klip bening diduga berisikan narkotika jenis shabu – shabu dengan berat bruto 0,87 gram.
“Iya, satu orang yang kita ringkus, masih dalam proses penyidikan kita” Kata dia kepada tribratamubanews.
Pelaku yang ditangkap telah ditetapkan tersangka bernama ARMAN MARITO BIN HERLI, (40) warga talang jawa Kec. Babat toman Kab. Muba.
Selain narkoba jenis sabu barang bukti lain juga disita yakni 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah kotak plastik warna hitam, 1 (satu) buah dompet merk rossi warna hitam, 3 (tiga) bal plastik klip bening, 1 (satu) buah sekop yang terbuat dari plastik, 1 (satu) kotak warna hitam terbuat dari kayu. Berdasarkan penyelidikan, narkoba tersebut dibeli dari rekan nya inisial “H” Yang kemudian pelaku edarkan lagi.
“Kita tangkap hari rabu, (27/01/21) sore tepatnya di bedeng kontrakan tersangka di talang jawa Kel. Babat Kec. Babat Toman Kabupaten Musi Banyuasin” Ujarnya lagi.
Andy Kusuma mengatakan bahwa penangkapan tersebut berkat laporan dari masyarakat, dan saat ini telah kita limpahkan ke sat reserse narkoba Polres Muba guna ke jenjang proses penyidikan selanjutnya.
(Ilandra)