Tim Gabungan Polres Aceh Timur Bersama Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Adakan Operasi Yustisi
Aceh Timur – jurnalpolisi.id
Tim Gabungan yang terdiri dari personel Polres Aceh bersama Gugus Tugas Penanganan Covid-19 melaksanakan Operasi Yustisi dan Penegakkan Peraturan Bupati Aceh Timur Nomor 32 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Aceh Timur, Sabtu, (09/01/2021) malam.
Sasaran dari operasi yustisi kali ini adalah sejumlah tempat keramaian seperti arena permainan anak yang berlokasi di Lapangan Pusat Pemerintahan Kabupaten Aceh Timur juga Warung Kopi dan Cafe dalam Kecamatan Idi Rayeuk.
Adapun personel yang terlibat dalam operasi yustisi ini terdiri dari; 10 personel Polres Aceh Timur empat personel TNI (Kodim 0104 Aceh Timur), 15 personel Satpol PP/ WH, dua personel BPBD dan tiga personel Dinas Perhubungan Kabupaten Aceh Timur.
Kabag Ops Polres Aceh Timur AKP Salmidin, S.E mengatakan, bahwa kegiatan operasi yustisi ini dalam upaya pendisiplinan masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 seperti menggunakan masker dan sebagainya, pada Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Karena itu dalam kegiatan operasi yustisi ini juga sekaligus memberikan imbauan kepada masyarakat maupun pengguna jalan yang melintas di wilayah ini untuk tetap menerapkan protokol kesehatan.
“Selain mengimbau masyarakat agar selalu memakai masker saat keluar rumah, menjaga jarak di tempat keramaian dan mencuci tangan pakai sabun, kita juga tetap memberikan teguran,” terang AKP Salmidin.
Dijelaskannya, dalam operasi yustisi ini masih ada ditemukanya warga yang diberikan sanksi teguran karena tidak memakai masker.
“Dengan dilaksanakannya kegiatan ini kita berharap agar masyarakat dapat lebih mematuhi anjuran pemerintah dalam upaya pencegahan penyebaran wabah Covid-19 salah satunya dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.” Pungkas Kabag Ops Polres Aceh Timur AKP Salmidin, S.E.( Zainal Abidin)