Sosialisasi DIPA dan Pendistribusian Anggaran Tahun 2021, ini Pesan Kapolres Aceh Timur

Aceh Timur – jurnalpolisi.id

Memasuki tahun 2021, Polres Aceh Timur melaksanakan sosialisasi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran DIPA / RKA – KL  T.A. 2021 bertempat di Aula Bhara Daksa, Polres Aceh Timur, Senin, (04/01/2020).

Kapolres Aceh Timur AKBP Eko Widiantoro,S.I.K,M.H membuka dan memimpin langsung kegiatan sosialisasi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tahun 2021 yang dirangkai dengan penandatanganan pakta integritas dan pendistribusian anggaran kepada Satker (satuan kerja) Polres Aceh Timur dan polsek jajaran.

Dalam arahanya Kapolres menegaskan agar setiap bagian, fungsi maupun polsek untuk dapat menggunakan anggaran yang diberikan negara ini dengan sebaik mungkin, serta dapat dipertanggungjawabkan.

“Gunakan anggaran ini dengan cermat, cerdas efektif dan efisien dalam mendukung
pelaksanaan tugas. Baik di bidang pemeliharaan kamtibmas, operasional maupun pembinaan organisasi. Di samping itu, jangan pernah lupa untuk membuat laporan pertanggungjawaban terkait anggaran yang digunakan,” tutur Kapolres.

Kapolres juga menegaskan kepada seluruh jajaran, untuk tidak terlambat apalagi tidak membuat laporan pertanggungjawaban terkait DIPA.

“Laporan pertanggungjawaban jangan sampai terlambat, apalagi tidak dibuat, itu akan berdampak buruk atau menyulitkan pihak pengelola,” tambahnya.

Kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan pakta integritas dan penyerahan anggaran kepada masing masing Bagian dan satuan fungsi kemudian dilanjutkan kepada seluruh Polsek Jajaran Polres Aceh Timur.

Sebelum penandatanganan pakta integritas, Kapolres meminta agar kegiatan penandatanganan tidak hanya acara seremonial saja.

“Integritas itu timbul dari hati nurani dan pertanggungjawabanya kepada Allah SWT,” tegas Kapolres Aceh Timur AKBP Eko Widiantoro,S.I.K,M.H.

Sementara itu Kabag Ren Kompol Dedi Kusrianto menyebutkan, Pada tahun anggaran 2021, Polres Aceh Timur mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp. 69.372.752.000,00.

Dijelaskanya, jika dibandingkan tahun 2020,  pada tahun 2021 ini mengalami kenaikan sebanyak 6,9 % dari Rp. 64.906.316.000,00 menjadi Rp. 69.372.752.000,00 pada tahun 2021,” ungkap Kompol Dedi Kusrianto.

Lebih Kabag Ren menguraikan, jumlah penerimaan anggaran tersebut didapat dari uang rupiah murni sebesar Rp. 65.707.933.000 ,00 dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp. 3.664.819.000,00.

“Sesuai yang tercantum dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran petikan nomor SP DIPA- 060.01.2.665857/2021 tanggal 23 November 2020. Dari total anggaran sejumlah Rp. 69.372.752.000,00 tersebut diperuntukkan belanja pegawai sebesar Rp. 46.413.316.000,00 dan belanja barang Rp. 22.959.436.000,00 sedangkan belanja modal nihil yang berlaku untuk empat program. Pungkas Kabag Ren Polres Aceh Timur Kompol Dedi Kusrianto.( Zainal Abidin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *