Satgas Pamtas Yonif 407/PK Kembali Terima Senjata Api Rakitan dari Warga Perbatasan

Januari 6, 2021

JAKARTA – jurnalpolisi.id

Jalinan kedekatan dan silaturahmi terus-menerus yang dilakukan Satgas Yonif 407/PK kepada masyarakat di wilayah perbatasan RI-Malaysia, kembali membuahkan hasil dengan diterimanya satu pucuk senjata api rakitan laras panjang jenis penabur dari salah seorang warga Dusun Semareh, Desa Semareh, Kecamatan Ketungau Tengah.

Hal tersebut disampaikan Dansatgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 407/PK Letkol Inf Catur Irawan, dalam keterangan tertulisnya di Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, Selasa (5/1/2021).
Diungkapkan Danstgas, penyerahan satu pucuk senjata api rakitan oleh seorang warga berinisial YU (40) kepada personel Pos Semareh Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 407/PK dilaksanakan pada Senin (4/1/2021).

“Penyerahan senpi ini bermula kita personel Pos Semareh melaksanakan kegiatan karya bakti dan pelayanan kesehatan door to door kepada warga, salah satunya ke keluarga YU,” ujarnya.
“Saat itulah YU mengutarakan bahwa dirinya masih menyimpan sepucuk senjata api rakitan peninggalan ayahnya yang selama ini digunakan untuk berjaga-jaga,” jelas Catur Irawan.

Ditambahkan Catur Irawan, mendengar perkataan YU yang masih menyimpan senjata api rakitan, personel Pos Semareh memberikan penjelasan bahwa menyimpan dan membawa senjata api adalah perbuatan ilegal dan melanggar hukum serta dapat dikenakan sanksi pidana bagi yang melanggar.

“Setelah menerima penjelasan dari personel Pos Semareh timbul kesadaran YU untuk menyerahkan senjata api rakitan tersebut, sehingga YU mendatangi Pos Semareh untuk menyerahkan senjata api rakitan miliknya,” terangnya.

“Senpi rakitan ini diserahkan secara sukarela oleh YU karena merasa kehadiran Satgas sudah memberikan rasa aman serta sangat banyak membantu baik kepada masyarakat dan dirinya pribadi,” sebut Catur Irawan.

Dirinya juga berharap, tindakan YU dapat menjadi contoh bagi warga lainnya yang masih menyimpan senjata api rakitan untuk menyerahkannya kepada personel Satgas yang bertugas di wilayah mereka.

“Menyimpan atau memiliki senjata secara ilegal adalah perbuatan yang melanggar hukum, untuk itu kami mengimbau warga untuk tidak perlu takut menyerahkannya kepada Satgas,” pesannya mengakhiri. (Dispenad/anto d)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *