Sah ..Gibran -Teguh Ditetapkan Sebagai Walikota Solo, Tak Ada Pelanggaran Perkara Di MK

Solo – jurnalpolisi.id

KPU Kota Surakarta Menggelar Rapat Pleno, terbuka dan secara Resmi menetapkan Gibran Rakabuming Raka dan Teguh Prakosa sebagai pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Solo  terpilih.
Kamis 21 Januari 2021.di Swiss-Belhotel.

Tak hanya Paslon Gibran-Teguh yang menghadiri Rapat Pleno tersebut, namun perwakilan dari pasangan BAJO,Partai Pengusung PSI Perjuangan Ketua DPRD Surakarta hingga Bawaslu turut hadir dalam acara tersebut.

Nurul Sutarti selaku Ketua KPU Kota Surakarta turut menyampaikan Rasa Syukur atas selesainya proses rangkaian Pilkada Dengan Lancar.

KPU Kota Surakarta akan menyelesaikan tahapan terakhir, karena setelah penetapan ini, tugas KPU sudah selesai, hanya tinggal mengusulkan Pelantikan serta Evaluasi dan laporan pertanggungjawaban pada pihak terkait,” jelas nya saat sambutan.

“Dipastikan tidak ada atau tercatat registrasi perkara di MK dan Pilkada Kota Surakarta tidak ada sengketa,” tegas Nurul.

Sementara itu Kikin Sultanul Hakim selaku Asisten Pemerintah Kota Surakarta turut mengucapkan terimakasih kepada Penyelenggara dan seluruh elemen masyarakat yang telah mensukseskan Proses Demokrasi di Solo dengan kondusif dan lancar.

Sekarang saatnya konsolidasi demokrasi, kalau pada saat Pilwakot sempat terkotak-kotak,maka kali ini tidak ada lagi kelompok Paslon 1 atau Dua, sekarang saatnya harus bersatu untuk membangun kota Solo,” tandasnya sambil gemuruh diiringi suara tepuk tangan oleh para hadirin.

Tepat pukul 13.45 WIB, rapat pleno yang berlangsung dengan PROTOKOL KESEHATAN ketat itu di pimpin oleh Nurul Sutarti yang membacakan SK penetapan.

Berdasarkan SK ( Surat Keputusan) Komisi Pemilihan Umum Kota Surakarta Nomor 7/pl 02.7-3372/Kpu/1/2021,tentang penetapan Walikota dan Wakil Walikota Surakarta Tahun 2020, menetapkan pasangan Calon Nomor urut 1 Gibran Rakabuming Raka dan Teguh Prakosa dengan perolehan suara sebanyak 225.451 suara atau 86,54 persen dari total suara sah , RESMI KELUAR SEBAGAI WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA SURAKARTA terpilih,” tegasnya.

Diketahui selanjutnya KPU Surakarta akan menyampaikan Surat Pengusulan Pengangkatan Pasangan Calon Terpilih Gibran-Teguh kepada DPRD Kota Surakarta, yang untuk kemudian oleh DPRD Kota Surakarta akan diteruskan ke Mendagri melalui Gubernur Jawa Tengah pada Jumat 22 Januari 2021 besok.
Selamat Mengemban Amanah Mas Gibran Rakabuming Raka.* ( Icky )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *