Resnarkoba Polres Kampar Musnahkan 9,45 Gram Shabu dari Tersangka BS Warga Desa Limau Manis
KAMPAR – jurnalpolisi.id
Rabu pagi (4/11/2020), Satuan Reserse Narkoba Polres Kampar Musnahkan barang bukti narkotika jenis shabu sebanyak 9,45 gram, yang dilakukan di ruangan staf Satres Narkoba Polres Kampar.
Barang bukti shabu yang dimusnahkan ini berasal dari tangkapan Tim Opsnal SatResnarkoba Polres Kampar terhadap tersangka BS pada Jumat (23/10/2020), dengan TKP di Desa Limau Manis Kecamatan Kampar.
Pemusnahan barang bukti narkotika ini dipimpin Kasat Narkoba AKP Daren Maysar SH didampingi KBO Satres Narkoba Iptu Novris H. Simanjuntak SH,
dihadiri Panitera Muda Pidana dari PN Bangkinang Ferdi SH, Kasi Barang Bukti Kejaksaan Negeri Kampar Sri Madona Rasdy SH, Penasehat Hukum Benny Zairalatha SH dan juga tersangka BS.
Selanjutnya narkotika jenis shabu tersebut dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam air lalu diblender dan dibuang ke dalam got, usai pemusnahan barang bukti ini dilakukan penandatanganan berita acara pemusnahan oleh Kasatres Narkoba dan perwakilan dari Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, Penasehat Hukum dan juga tersangka.
Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid SIK melalui Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH saat dikonfirmasi menyampaikan, bahwa pemusnahan barang bukti narkotika berupa shabu seberat 9,45 gram ini, berasal dari tangkapan Tim Opsnal Satres Narkoba pada (23/10) lalu di Desa Limau Manis Kampar, jelas Daren.( Anto D)