Resnarkoba Polres Kampar Kembali Tangkap 3 Pengedar Shabu di Desa Penyasawan

KAMPAR – jurnalpolisi.id

Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar kembali menangkap 3 orang pengedar narkotika jenis shabu di wilayah Dusun Pontianak Desa Penyasawan Kampar pada Rabu dinihari (6/1/2021).

Ketiga pelaku narkoba yang diringkus Aparat Kepolisian ini adalah YU alias IJ (32) warga Desa Bukit Ranah Kecamatan Kampar, AP alias AN (33) warga Desa Penyasawan Kecamatan Kampar dan AH alias AD (27) warga Desa Sungai Tonang Kecamatan Kampar Utara Kabupaten Kampar.

Bersama para pelaku ditemukan barang bukti 4 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening seberat 1.64 gram, 3 unit timbangan digital, sebuah bong, sepotong kaca pirex, 2 unit Hp serta sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Rabu dinihari (6/1/2021) sekira pukul 01.00 Wib, saat itu Tim Opsnal SatResnarkoba Polres Kampar mendapat informasi bahwa sering terjadi transaksi narkotika di Dusun Pontianak Desa Penyasawan Kecamatan Kampar yang meresahkan masyarakat.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH perintahkan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan, Tim akhirnya berhasil mengamankan 3 orang pria yang diduga sebagai pelaku narkoba.

Selanjutnya didampingi aparat desa setempat dilakukan penggeledahan terhadap ketiga pria tersebut, dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti 4 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening serta sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini, ketiga tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid SIK melalui Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan 3 pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa dari hasil pengecekan urine ketiga tersangka hasilnya positif Methamphetamine.

Kini ketiganya telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, para pelaku akan dijerat dengan pasal 114 (1) junto pasal 112 (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, jelasnya.( Anto D)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *