Resnarkoba Polres Kampar Kembali Ciduk Pengedar Shabu di Desa Koto Perambahan
KAMPAR – jurnalpolisi.id
Mengawali tahun ini Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar kembali menyasar pelaku narkoba, kali ini seorang pengedar narkotika jenis shabu ditangkap di Dusun Padang Merbau Timur Desa Koto Perambahan Kecamatan Kampa, pada Senin siang (4/1/2021).
Pelaku narkoba yang diciduk Aparat Kepolisian ini adalah MN alias Napi (29) Warga Padang Merbau Timur Desa Koto Perambahan Kecamatan Kampa Kabupaten Kampar.
Bersama pelaku didapati barang bukti 14 paket kecil narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening seberat 2.03 gram, sebuah bong, sepotong kaca pirex, 2 unit Hp yang digunakan pelaku serta beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Senin (4/1/2021) sekira pukul 14.00 Wib, saat itu Tim Opsnal SatResnarkoba Polres Kampar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu di Dusun Padang Merbau Desa Koto Perambahan, Kampa.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH perintahkan KBO Iptu Novris H. Simanjuntak SH bersama Tim Opsnal Resnarkoba Polres Kampar mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan, Tim akhirnya berhasil mengamankan target sdr. MN alias Napi dirumahnya.
Selanjutnya didampingi aparat desa setempat dilakukan penggeledahan dan ditemukan 14 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening di dalam kotak rokok Dunhill serta beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini, kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Methamphetamine.
Lebih lanjut disampaikan bahwa tersangka dan barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 (1) junto pasal 112 (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, jelasnya.( Anto D)