Polsek Tapung Amankan 3 Pelaku Judi Gelper di Desa Mukti Sari
TAPUNG – jurnalpolisi.id
Tim Opsnal Polsek Tapung amankan 3 pelaku perjudian jenis Gelper (Gelanggang Permainan) pada Rabu sore (6/1/2021) di Jalan Seruling 7 wilayah Desa Mukti Sari Kecamatan Tapung.
Para pelaku perjudian yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah RY alias Y (27), DS alias S (37) dan RB alias B (25), ketiganya merupakan warga Desa Mukti Sari Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar.
Bersama para pelaku diamankan barang bukti 1 unit mesin Gelper ikan-ikan, sebuah chip mesin gelper dan uang tunai sebesar Rp.510 ribu yang digunakan sebagai taruhan.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Rabu (6/1/2021) sekira pukul 17.00 Wib, saat itu Kapolsek Tapung Kompol Sumarno mendapat Informasi bahwa di Jalan Seruling 7 Desa Mukti Sari, ada sekelompok orang sedang melakukan permainan judi Gelper Ikan-Ikan yang meresahkan masyarakat.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Tapung perintahkan Kanit Reskrim AKP Marupa Sibarani SH bersama Tim Opsnal Polsek melaksanakan patroli kelokasi dimaksud, setiba dilokasi petugas menemukan beberapa orang sedang berada ditempat permainan Judi Gelper tersebut dan langsung diamankan.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti 1 unit meja mesin Gelper, sebuah chip mesin Gelper dan uang tunai sebesar Rp.510 ribu sebagai taruhannya, ketiga tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Tapung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Tapung Kompol Sumarno saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku judi Gelper tersebut, disampaikan bahwa ketiga tersangka dan barang bukti kini telah diamankan di Polsek Tapung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, jelasnya.( Anto D)