Polsek Bukit Sawit Sosialisasikan, STOP..!!! (Pungli)
Januari 24, 2021
Muara Teweh – jurnalpolisi.id
Pungutan liar adalah perbuatan yang dilakukan oleh seseorang atau oknum dengan cara meminta pembayaran sejumlah uang yang tidak sesuai atau tidak berdasarkan peraturan yang berkaitan dengan pembayaran tersebut. Hal ini sering disamakan dengan perbuatan pemerasan, penipuan atau korupsi.
Kapolres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kusuma,S.I.K melalui Kapolsek Bukit Sawit Iptu Heri Purwanto mengatakan sosialisasi ini rutin kami laksanakan dengan tujuan memberikan edukasi kepada masyarakat akan bahaya pungli karena pemberi dan penerima sama-sama melanggar hukum. Sasaran dari Sosialisasi hari ini adalah tokoh masyarakat, tokoh pemuda, dan warga Desa Bukit Sawit yang akan melaksanakan aktifitas.
Beliau juga menambahkan bahwa tindak pidana korupsi yang sangat erat kaitannya dengan kejahatan jabatan ini, karena rumusan pada pasal 415 pasal penggelapan dalam KUHP diadopsi oleh UU No. 31 tahun 1999 yang kemudian diperbaiki oleh UU No. 20 tahun 2001 yang dimuat dalam pasal 8.ucapnya.
Ditempat yang berbeda penerapan Sosialisasi dan pesan sapu bersih pungli rutin disampaikan oleh Bripka Budi Harnoko dan Briptu Aris Saputra Bhabinkamtibmas Polsek Bukit Sawit kepada warga Desa Bukit Sawit, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, Sabtu (23/01/2021) pagi.
“ Kami juga memberikan kontak pengaduan masyarakat ke Instansi kepolisian, bujan hanya itu Polsek Bukit Sawit juga meminta peran dari semua lapisan masyarakat untuk tidak memungut biaya administrasi yang tidak ada dasar Hukumnya yang ada di Desa Trahean, Kec. Teweh Selatan Kab. Barito Utara “Jika menemukan atau mengetahui secara langsung adanya kegiatan pungli agar segera melapor ke Polsek Bukit Sawit,”tutupnya (Hsn)