Polres Tebo Warning Warga : Libas Pelaku Ilegal Mining, Driiling, Loging & Peti
TEBO,JurnalPolisi.id
Polres Tebo menghimbau sekaligus mewarning kepada warga masyarakat Kabupaten Tebo untuk tidak melakukan usaha atau aktivitas yang dilarang seperti
Ilegal Mining, Ilegal Driiling, Ilegal Loging dan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI), para Pelaku tanpa pandang bulu siapapun orangnya akan ditindak tegas sesuai Peraturan Perundangan yang berlaku.
Kapolres Tebo AKBP Gunawan Tri Laksono,SIK melalui Kasat Binmas AKP Agung Purwanto dikonfirnasi menyebutkan, bahwa pihaknya Polres Tebo menghimbau dan mewanti-wanti kepada warga masyarakat yang ada diwilayah hukum Polres Tebo, agar tidak melakukan ativitas Ilegal Mining, Ilegal Driiling, Ilegal loging dan PETI.
” Mari jaga kelestarian lingkungan di sekitar kita dan jangan sampai dirusak, kelestarian alam dan juga kelestarian Hewan atau Satwa, untuk kelangsungan hidup Anak dan Cucu kita dimasa mendatang. ” Ujar Kasat Binmas AKP Agung Purwanto, Minggu (17/01/2021).
Pelaku Ilegal Mining, Ilegal Driiling, Ilegal Loging PETI, sebut AKP Agung,
bisa dituntut Penjara selama 10 Tahun dan didenda sebesar Rp 10 Milyar,
sesuai Pasal 158 Undang – Undang Nomor 04 Tahun 2009 Tentang MINERBA.
Juga masyarakat dilarang mencari Ikan dengan menggunakan bahan berbahaya atau diracun, karena dapat merusak lingkungan hidup dan Pelakunya dapat dihukum berat.
” Pelakunya dihukum 6 Tahun Penjara sesuai Undang-Undang No 31 tahun 2004 dan diubah dengan Undang – Undang No 45 Tahun 2009 tentang Perikanan pasal 20, 21, dan 33 ayat 3, dapat didenda Uang sebesar Rp 1,2 Milyar. ” Tandas Kasat. (des)