Polres Klaten Laksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat
Klaten, jurnalpolisi.id
Polres Klaten bersama instansi samping melaksanakan kegiatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan Operasi Yustisi Pendisiplinan Protokol Kesehatan di Kabupaten Klaten, Senin (11/01/2021) pagi.
Petugas gabungan yang terdiri dari 20 personel Polri, 8 personel TNI Kodim 0723/Klaten, 12 personel Sat Pol PP Klaten, 6 personel Dishub Klaten, 4 personel Orari Klaten ini mengawali giatnya dengan apel yang dilaksanakan di Mapolres Klaten.
Seusai apel, mereka menyisir pertokoan dan rumah makan di sepanjang jalan Pemuda dan Rajawali Klaten. Di setiap toko dan rumah makan yang disasar, petugas mengecek penerapan protokol kesehatan diantaranya penyediaan termogun, tempat cuci tangan, aturan menjaga jarak serta kewajiban memakai masker.
Petugas juga mengingatkan kepada pengelola bahwa pada masa PPKM di Kabupaten Klaten ini, jam tutup pertokoan dan rumah makan adalah pukul 19.00 WIB.
Dari pengecekan yang dilakukan, didapati beberapa toko yang belum menerapkan jaga jarak bagi pengunjungnya. Petugas kemudian memberikan teguran lisan dan besok akan dilakukan pengecekan kembali.
Kapolres Klaten AKBP Edy Suranta Sitepu SIK MH melalui Kabagops Kompol Suyarta SH mengatakan, pihaknya bersama instansi terkait lainnya akan gencar dalam melakukan pendisiplinan protokol kesehatan terkait covid-19 khususnya pada masa PPKM ini. Hal itu dimaksudkan agar angka penyebaran covid-19 bisa turun sesuai dengan target pemerintah.
“Kami akan terus gelar operasi yustisi untuk pendisiplinan protokol kesehatan terkait covid-19,” ujar Kompol Suyarta.
(Tumirin)