Polisi Ingatkan Masyarakat, Dilarang Gunakan Simbol & Atribut FPI
TEBO, JunalPolisi.id
Bhabinkamtibmas (BKTM) Aipda Dadan Juanda Polsek Rimbo Ilir Polres Tebo giat melakukan sosialisasi Maklumat Kapolri Nomor MAK/1/2021 tanggal 1 Januari 2021, tentang Kepatuhan terhadap Larangan kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut serta penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI). Bertempat di Desa Giriwinangun Kecamatan Rimbo Ilir Kabupaten Tebo, Minggu (17/01/2021).
Sosialisasi dengan membagikan selebaran Maklumat Kapolri kepada elemen masyarakat, juga dengan cara menempelkannya di tempat – tempat strategis seperti perkantoran, pasar, toko atau warung dan persimpangan jalan.
BKTM Aipda Dadan Juanda saat dikonfirnasi menyebutkan, bahwa dirinya membenarkan atas perintah atasan melaksanakan sosialisasi
Maklumat Kapolri tentang Kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut serta penghentian Kegiatan FPI.
” Kita minta masyarakat tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung, dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI, ” Tegas BKTM Aipda Dadan Juanda.
Dikatakan Aipda Dadan, masyarakat segera melaporkan kepada aparat yang berwenang apabila mengetahui adanya kegiatan menggunakan simbol dan atribut FPI, mengedepankan Satpol PP dengan didukung oleh TNI -POLRI, untuk penertiban di lokasi yang terpasang spanduk/banner, atribut, pamflet, dan hal lainnya terkait FPI.
” Warning masyarakat dilarang mengakses dan mengunggah serta menyebarluaskan konten terkait FPI, baik melalui website maupun media sosial, apabila mengetahui perbuatan bertentangan Maklumat Kapolri, setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau diskresi Kepolisian. ” Tandasnya. (des)