Lembata – Jurnalpolisi.id
Santernya Berita Polemik SMP Negeri 1 Nubatukan,, Kabupaten Lembata Provinsi Nusa Tenggara Timur Menjadi Sorotan Public dari sejumlah Kalangan yakni” Komisi IXanggota DPR – RI, Aktivis, Lembaga Swadaya Masyarakat, Public Figur, dan Unsur Masyarakat Lainnya.
Akibat Emosi yang tidak dapat terkedali atas Perilaku / Tindakan Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Nubatukan, Melkior Muda Making, S.Pd di antaranya ” ~ Kekerasan Verbal Terhadap Staf Guru, Tindakan Koruptif dengan di duga melakukan Penyelewengan Keuangan Sekolah , Tindakan Intimidatif dan Diskriminatif secara akumalasi tertuang dalam Surat Telaahan Sebanyak 48 Guru dan Pegawai SMPN 1 Nubatukan yang ditujukan kepada Bupati Lembata pada Tanggal 19 Januari 2021.
Berdasarkan Pantauan Wartawan Media Jurnal Polisi News dan Informasi yang di himpun Wartawan Media ini dari sejumlah Guru dan Pegawai Bahwa ” Telah di laksanakan Rapat Konfrontir antara Para Guru dan Kepala Sekolah pada tanggal 27 Januari 2021 yang bertempat di kantor Dinas PKO kabupaten Lembata, Masing Masing Pihak tersebut Menyampaikan Keterangan secara sempurna.
Di ketahui bahwa pada rapat Konfrontir ini Kepala Sekolah,Melkior Muda Making, dengan berbesar hati untuk tidak mengelak,Mengakui atas tuduhan yang tercantum dalam surat Telaahan para guru dan Pegawai dan pada akhirnya Meminta Ma’af atas nama diri pribadinya dan Lembaga Yang di Pimpinnya.
Salah Seorang Aktivis yang enggan di sebut namanya, Kepada Wartawan media ini menyampaikan bahwa “
Secara Kontras,,kondisi Polemik yang terjadi di SMPN 1 Nubatukan ini idealnya dapat mencederai berbagai tindakan menyimpang dari Oknum Kepala Sekolah Yang mengindahkan nilai nilai, etika, dan moralitas yang berlaku di institusi pendidikan yang di pimpinnya.
Lebih lanjut, Inilah anggapan peranan kepala sekolah yang merupakan pelayan Public sudah bergeser rasa menjadi pejabat public atau pemimpin perusahan bahkan menjadi raja di sekolah, Tentunya ini menunjukkan kepala sekolah tidak menyelenggarakan pendidikan sesuai amanah Konstitusi ,.Ungkapnya!!
Sejauh manakah Proses Penyelesaian Masalah ini?
Berikut keterangan Kabid SMP dan SMP satap,Dinas PKO Kabupaten Lembata, Silvester Silibala, S.Pd yang di hubungi Wartawan via Telepon Seluler Menyampaikan bahwa Masalah Surat Telaahan Para Guru SMPN 1 Nubatukan sedang dalam Proses untuk mendapatkan keputusan terakhir atas persoalan ini.
Selanjutnya, Sorotan dan komentar Publik kian menggaung di media Sosial atas santernya berita Mengenai Polemik yang terjadi pada Sekolah SMPN 1 Negeri Nubatukan yang merupakan Sekolah rujukan Kabupaten Lembata… ,kapankah Polemik ini berakhir??
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Lembata, Antonius Molan Leumara kepada wartawan menyampaikan Bahwa ” Sudah di lakukan Gelar rapat Kerja komisi III DPRD bersama Dinas Pendidikan, Kepemudaan Olahraga Kabupaten Lembata, 26 Januari 2021 ,,
pihaknya menyatakan agar Polemik ini segera di selesaikan, lagipun pengaduan masalah ini sudah pada pihak yang berwenang untuk memutuskan yakni Bupati Lembata menjadi tujuan utama pengaduan ini.ujar antonius.
Lebih lanjut antonius memaparkan, Dalam gelar rapat kerja Ketua Komisi III DPRD senantiasa mengingatkan kepada Dinas Teknis untuk memproses polemik ini sesuai dengan peraturan yang berlaku, dan kepada Dinas Teknis memberikan pertimbangan kepada Bupati Lembata untuk memutuskan secara tepat, agar semua pihak menjadi puas.
jika proses ini bertele tele tentu pihaknya akan merekomendasikan kepada Bupati Lembata tentang Polemik ini.. Ungkapnya dengan Tegas!!
Ketika diminta tanggapannya tentang Hasil Konfrontir kedua belah pihak pada tanggal 27 Januari 2021,,
Antonius Molan Leumara menyampaikan sejauh ini pihaknya belum mendapatkan laporan atas hasil tersebut,,
Namun Menariknya ketika di Tanya tentang kepsek mengakui Kesalahan dan meminta maaf atas segala bentuk tuduhan yang tercantum dalam surat Telaahan tersebut,
Lantas Respon Ketua Komisi III DPRD merasa aneh dan Kesal dengan pernyataan keterangan yang berbeda dari Melkior Muda Making selaku Kepala Sekolah SMPN 1 Nubatukan.
faktanya pada kunjungan Kerja komisi III DPRD di sekolah SMPN 1 Nubatukan, Melkior menerangkan bahwa Tuduhan atas dirinya sebagaimana tertuang dalam surat Telaahan tersebut adalah “Tidak Benar ” dan dirinya merasa benar benar tidak bersalah “
Dua pernyataan keterangan yang berbeda ini sepertinya kepala Sekolah sedang membohongi pihaknya Selaku Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lembata,, ungkap Anton dengan Kesal !
Dengan menilai polemik yang belum berkhir ini dan jika proses ini bertele tele pihaknya akan merekomendasikan kepada Bupati Lembata selaku pejabat pengambil keputusan,, Tambahnya!!
Sementara, pantauan informasi yang di himpun wartawan media ini dengan sejumlah Guru bahwa ” para guru dan pegawai merasa terbebani secara psikis dan psikologi tentunya akan berdampak pada siswa sehingga mereka menyatakan sikap secara total bahwa segera copot jabatan Kepala Sekolah dari jabatan kepala sekolah SMPN 1 Nubatukan, dan jika segala tuntutan ini tidak di indahkan maka para Guru dan pegawai akan Mogok mengajar sekaligus mendatangi kantor DPRD guna Menuntut Keadilan.( Ahmad mas jpn)