Pimpinan DPR RI Terima Surat Dari Presiden Tentang Nama Calon Kapolri
Jakarta – jurnalpolisi.id
Pimpinan DPR RI menerima Surat Presiden bernomor: R-02/Pres/01/2021 yang disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno tentang nama calon Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) yakni Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo.
sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI, bahwa Kapolri diangkat dan diberhentikan Presiden dengan persetujuan DPR RI.
DPR RI akan memperhatikan berbagai aspek dan dimensi yang dapat memberi keyakinan bahwa Kapolri yang diusulkan memenuhi persyaratan meliputi syarat adimistratif, kompetensi, profesionalitas, dan komitmen dalam mengawal Pancasila, UUD Negara Republik Indonesia 1945, NKRI, dan Bhineka Tunggal Ika.
Untuk itu, proses pemberian persetujuan akan ditempuh selama 20 hari terhitung sejak tanggal surat Presiden diterima oleh DPR RI. Dan akan diproses sesuai mekanisme internal DPR yaitu didahului dengan Rapat Pimpinan, Rapat Badan Musyawarah, pemberitahuan tentang masuknya Surat Presiden tentang Pencalonan Kapolri serta penugasan*(Icky)