Petani NTB Mengeluh, Pupuk Bersubsidi Pemerintah Langka!!! Ini Penjelasan PPD Loteng dan Kadis Pertanian Provinsi NTB

Mataram NTB Jurnalpolisi.id

07-01-2020 Berdasarkan  informasi dari para petani tetang adanya dugaan pupuk bersubsidi Pemerintah yang langka di pasaran,  yang ramai diperbincangkan di Medsos menjadi antensi para LSM yang ada di NTB.

Dari hasil investigasi awak media Jurnalpolisi.id dan Warta Sidik yang turun langsung mengecek ke gudang pupuk PT. Petro Kimia Gersik di wilayah Serumbung Lembar (06-01-2021) menemukan bahwa Stock Pupuk Di Gudang PT. Petro Kimia Gersik Ready stock untuk kebutuhan MT I tahun 2021.

Febrian Dwitama  selaku
PPD (Petugas Pejualan Daerah) Lombok Tengah yang di temui media di Mataram menjelaskan bahwa untuk kebutuhan pupuk bersubsidi di MT I tahun 2021 kami dari PT. Petro Kimia Gersik wilayah NTB ready stock dan silakan dicek ke gudang gudang kami. Bebernya.

Lanjut Febrian menuturkan kami dari pihak Petro tinggal menyalurkan saja. Menunggu Penebusan dari para Distributor,  begitu di tebus langsung kita salurkan tidak ada yang di tahan tahan.Dan alokasi untuk pupuk bersubsidi pemerintah tahun 2020 sudah habis. ungkapnya

Keterlambatan penyaluran pupuk bersubsidi pemerintah diduga disebabkan oleh keterlambatan keluarnya SK dari Pemerimtah Pusat,  penandatangan SPJB (surat perjanjian jual beli pupuk bersubsidi) dari para Pengecer resmi,  dan data E-RDKK yang carut maru.

Stok Pupuk Bersubsidi Pemerintah untuk NTB saat ini di gudang PT Petrokima Gresik per tanggal 6 Januari 2021 yakni ZA 628 ton, SP36 4.062 ton, NPK 4.105 ton dan Organik 1.187 ton beber Febrian.

Kadis Pertanian Provinsi NTB H. Husnul Fauzi yang ditemui media di ruang kerjanya (7-1-2021) menjelaskan bahwa Pupuk bersubsidi Pemerintah tidak langka sebab tiga bulan yang lalu sudah ready di Gudang Produsen (Lini II)

Lanjut kata H. Husnul Kelangkaan yang dimaksud adalah Distributor (lini III) belum bisa menebus ke Produsen (Lini II ) karena belum ada kwota pembagian alokasi masing masing Kota/Kabupaten. Sehingga akibatnya pengecer tidak bisa nebus ke Distributor,  sehingga itu dibilang pupuk hilang dari peredaran,  padahal di Lini II Pupuk bersubsidi sudah tiga bulan yang lalu sudah ada jelasnya.

Sedangkan Peraturan Menteri Pertanian No 49 Tahun 2020 Tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi keluar tanggal 30 Desember 2020 yakni Urea per kg Rp 2.250, per karung Urea Rp 112.500, ZA per kg Rp 1.700, untuk per karungnya Rp 85.000, SP – 36 per Kg Rp 2.400 sedangkan perkarungnya Rp 120.000. Setelah Peraturan itu keluar dan ditindak lanjuti oleh Haji Husnul  maka tanggal 4 Januari 2021alokasi jatah pupuk masing masing Kota/Kabupaten sudah keluar dan sudah boleh melakukan penebusan. Ungkapnya

Sementara itu Lalu Subadri Ketua LSM Kasta NTB Kec. Jonggat menegaskan jika sampai tanggal 10 Januari ini Pupuk bersubsidi pemerintah belum juga disalurlan ke para petani maka jangan salahkan kami bersama para petani akan datang seruduk Kantor Dinas Pertanian Loteng. Ancamnya.(JPN NTB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *