Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2018 Didesa Pulo Jantan Kec.NA IX-X Jadi Perhatian Publik

Januari 31, 2021

Persoalan tanah seringkali memicu terjadinya sengketa dan perseteruan atas lahan di berbagai wilayah di Indonesia. Selain di kalangan masyarakat, kalangan antara keluarga, Perusahaan swasta dan masyarakat bahkan BUMN dengan lainnya adalah sebagai bukti pentingnya sertipikat tanah sebagai tanda bukti hukum atas tanah yang dimiliki, Demikian pantauan awak media, 31/01/21.

Terkadang proses pembuatan sertipikat tanah selama ini terkesan lamban dan proses yang bertele-tele dan tak jarang harga sertipikat itu menjadi mahal disebabkan sebagian pihak mengambil keuntungan yang besar dalam mengurus sertipikat tanah masyarakat.

Untuk menanggulangi permasalahan tersebut, pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN telah meluncurkan Program Prioritas Nasional berupa Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Program ini adalah untuk yang pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu melalui program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) untuk kepastian hukum atau hak atas tanah.

Sebuah inovasi pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat dituangkan dalam Peraturan Menteri No 12 tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden No 2 tahun 2018 dan patut diacungi jempol.

Pensertipikasian tanah ini merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat, dan masyarakat dapat menjadikan  sertipikat tesebut sebagai modal pendampingan usaha masyarakat untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Awak media menelusuri program ini di Desa Pulo Jantan Kecamatan Na IX-X Kabupaten Labuhan batu utara Provinsi Sumatra utara melakukan pendekatan konfirmasi di tengah-tengah masyarakat dan menemui Kepala Desa Pulo Jantan Kecamatan Na IX-X Kabupaten Labuhan batu utara Provinsi Sumatra utara.

” Kami tidak tau ada program ini, bila ada lagi program ini berjalan saya mau ikut dalam mengurus sertipikat tanah saya berapa ya biaya nya,” komentar masyarakat Kampung Lima Desa Pulo Jantan Kecamatan Na IX-X Kabupaten Labuhan batu utara Provinsi Sumatra utara.

Dengan dibekali UU No.40 tahun 1999 tentang Pers dan UU No.14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menelusuri kegiatan PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) di Desa Pulo Jantan Kecamatan Na IX-X Kabupaten Labuhan batu Utara Provinsi Sumatra utara awak media mencari tau yang sudah di lakukan di tahun 2018 pertama kali program PTSL ini di laksanakan di Desa Pulo Jantan.

“Oh ya benar bang ditahun 2018 kami telah membuat Sertipikat tanah ini, ya biayanya kata Pak Kepala Dusun I sebesar Rp. 500.000 (Lima ratus ribu rupiah) boleh di cicil, lalu saya berpikir daripada mencicil lebih baik saya lunasi bang waktu itu”, Kata masyarakat Dusun I Desa Pulo Jantan Kecamatan Na IX-X Kabupaten Labura Provinsi Sumatra Utara yang berinisial R.br Hsb seorang Pedagang pisang di Pasar gelugur Rantau Perapat.

Seorang masyarakat Dsn I Desa Pulo Jantan Kecamatan Na-IX X berinisial RHD (67) menyatakan, ” Ya saya dengar program itu dan banyak yang ikut ngurus  sertipikat itu biayanya yang saya dengar Rp.500.000 (Lima ratus ribu rupiah) dan yang ngurus itu ya Kepala Dusunlah,” cerita RHD (67)

Tahun 2018 itu, Pemerintahan Jokowi-JK melalui Kabinet Kerja akan fokus pada peningkatan Sumber Daya Manusia. Untuk itu Kementerian ATR/BPN memastikan penggunaan tenaga juru ukur, petugas PTSL yang berkualitas dan berkompeten untuk melaksanakan Program PTSL, mulai dari penyuluhan, pendataan, pengukuran, Sidang Panitia A, Pengumuman dan pengesahan, serta penerbitan sertipikat. Kementerian ATR/BPN juga memastikan seluruh proses tersebut dilakukan secara mudah, transparan, dan efisien.

Awak media berkunjung
ke kediaman Kepala Desa Pulo Jantan Kecamatan Na IX-X Kabupaten Labura Provinsi Sumatra utara,
27/01/21 Kepala Desa Pulo Jantan Muhammad Ali mempersilakan masuk dan awak media mengkofirmasi beberapa hal tentang PTSL yang terkesan percakapan itu terasa kaku mungkin kedua pihak tidak ada suguhan segelas air sekalipun air putih.

” Ditahun 2018 kami mendapat quota 700 sertipikat tanah dan itu telah selesai hanya sekiraan 100 an yang belum selesai karena berkas dari masyarakat itu belum selesai,” Kata Muhammad Ali Kepala Desa Pulo Jantan Kecamatan Na IX X Kabupaten Labuhan batu utara Provinsi Sumatra utara.

” Biayanya kami kenakan pada masyarakat sebesar Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah) sesuai Perbup.

Ketika di tanyakan Perbup yang mana no.berapa perbupnya ditahun berapa di keluarkan dan siapa bupatinya, itu tidak di jelaskan Kepala Desa Pulo Jantan Kecamatan Na IX X Kabupaten Labuhan batu utara Provinsi Sumatra utara.

Awak media terus mengejar apa sebenarnya  yang terjadi dengan PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) di Desa Pulo Jantan.

Kepala Desa Pulo Jantan Kecamatan Na IX X Kabupaten Labura Provinsi Sumatra utara membantah pernyataan masyarakatnya yang mengatakan biaya untuk mengurus sertifikat program PTSL tersebut sebesar Rp.500.000 (Lima ratus ribu) ditahun 2018, Kepala Desa tersebut langsung menelepon Kepala Dusunnya dan seperti mengarahkan percakapannya.

” Halo…ini ada yang mengatakan biaya untuk PTSL tersebut sebesar Rp.500.000 itu gak benarkan, cuma Rp.300.000 kan sesuai Perbupkan,” kata Kepala Desa tersebut kepada Kepala Dusun Via telpon dihadapan wartawan.

Beberapa pernyataan itu, membuat awak media menduga kuatnya adanya pungli yang patut untuk di telusuri karena tidak transparannya Kepala Desa dan perangkat Desa dalam menjelaskan besar biaya mengurus sertipikat melalui program PTSL tersebut di Desa Pulo Jantan Kecamatan Na IX-X Kabupaten Labura Provinsi Sumatra utara.
Sebagai gambaran, jika menggunakan metode pendaftaran tanah sporadis, maka maksimum pencapaian target per tahun adalah hanya 1 juta bidang tanah, yang artinya untuk menyelesaikan 79 juta bidang diperlukan waktu 79 tahun. Sementara melalui PTSL, target pendaftaran 79 juta bidang tanah itu dapat diselesaikan pada tahun 2025.

Semoga Program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) ini tidak menjadi proyek ajang pungutan liar yang sulit untuk di pertanggung jawabkan dan mari bersama kita mengawalnya dan harus menjadi perhatian publik.
Wartawan JPN Rahman Hasibuan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *