Pemkab Aceh Timur Laksanakan Vaksinasi Covid-19 Februari Mendatang
Januari 14, 2021
Aceh Timur — jurnalpolisi.id
Pemerintah Kabupaten Aceh Timur melalui Direktur Rumah Sakit Umum (RSUD) Zubir Mahmud, dr. Edi Gunawan, Mars akan melaksanakan vaksinasi Covid-19 di Aceh Timur pada bulan Februari mendatang, Kamis (14/1/2021).
“Tanggal pastinya untuk vaksinasi di Aceh Timur lagi diatur. Ada kebijakan sepuluh orang yang dipilih pertama divaksinasi, seperti Bupati, Kapolres, Kasatpol PP, mungkin nanti Bupati mengambil kebijakan lain seperti Kepala Dinas yang pertama akan divaksinasi,” jelas Edi Gunawan.
Ia menambahkan, di Aceh tidak ada istilahnya pemaksaan atau denda bagi warga yang tidak ingin divaksinasi, namun pihaknya berharap semua masyarakat mau melakukan vaksinasi dengan kesadaran sendiri tanpa paksaan dari pihak mana pun.
“Jika kita mau melakukan vaksinasi bukan hanya untuk melindungi diri sendiri, tapi ikut berperan memutuskan mata rantai Covid-19 di Indonesia maupun dunia. Karena dunia serentak melakukan vaksinasi,” tutur Edi Gunawan.
Terkait denda sejumlah uang bagi warga yang tidak ingin di vaksin, Edi Gunawan menegaskan, denda hanya berlaku di wilayah – wilayah yang kasus Covid-19 tertinggi, namun di Provinsi Aceh relatif sehingga tidak ada paksaan bagi warga untuk divaksin.
Untuk diketahui, Vaksinasi Covid-19 bertujuan untuk mengatasi pandemi yang bukan hanya melanda Indonesia, namun juga melanda dunia.
Saat ini, Indonesia memiliki vaksin Covid-19 yang diproduksi Sinovac. Vaksin Covid-19 buatan Sinovac tersebut akan diberikan gratis kepada seluruh masyarakat Indonesia.
Vaksin Covid-19 juga diciptakan untuk mencegah masuknya virus ke dalam tubuh. Setelah divaksin, tubuh akan merangsang sel tubuh manusia khususnya sel B yang selanjutnya akan memproduksi immunoglobulin. Sehingga tubuh yang telah divaksin Covid-19, akan kebal terhadap SARS-CoV-2. (Zainal Abidin)