Pelaku Pembunuhan E. HALAWA Diringkus Satreskrim Polres Nias Di RSUD Gunungsitoli.
GUNUNGSITOLI-NIAS – jurnalpolisi.id
Diketahui pembunuhan tersebut pada saat pihak Polsek Hiliduho mendapatkan informasi dari warga masyarakat, bahwa di Dusun II Desa Simanaere Kecamatan Botomuzoi telah terjadi peristiwa pembunuhan dan pelakunya telah dibawa ke Rumah Sakit Gunungsitoli untuk berobat karena mengalami luka, kemudian Kapolsek Hiliduho IPDA Eliakim Siahaan menghubungi Sat Reskrim Polres Nias dan Personil Sat Reskrim Polres Nias menuju Rumah Sakit Umum Gunungsitoli untuk mengamankan Pelaku SH Alias Ka Mua dan Personil Polsek Hiliduho langsung menuju TKP untuk melakukan olah TKP dan membawa korban ke UPTD Puskesmas Botomuzoi untuk dilakukan Visum.
Peristiwa pembunuhan tersebut terjadi di Dusun II Desa Simanaere Kecamatan Botomozoi Kabupaten Nias, tepatnya disamping rumah milik Ama Gayanu, pada hari Selasa tanggal 12 Januari 2021 sekira Pukul 17.00 Wib.
Diketahui korban adalah Elinudi Halawa Lk, (50), Alamat Dusun I Desa Simanaere, Kecamatan Botomuzoi, Kabupaten Nias hingga meninggal dunia di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Sedangkan pelaku pembunuhan berisinial SH (Ama Keysa), (23), Alamat Desa Simanaere, Kecamatan. Botomuzoi Kabupaten Nias.
Dalam penjelasannya, Kapolres Nias melalui Paur Humas Polres Nias Aiptu Yadsen Hulu, Jumat ( 15/01/ 2021), kepada awak Media menyampaikan, bahwa kronologis singkat kejadian pembunuhan tersebut, yaitu pelaku Inisial SH Alias Ka Mua sedang berada di dekat rumah milik Ama Gayanu Halawa untuk menjual buah pisang miliknya, sekitar pukul 16.30 wib pelaku SH melihat korban Elinudi Halawa Alias Ama Feni melintas depannya sambil berjalan kaki dengan membawa sebilah parang yang pakai sarung yang berada di pinggang sebelah kiri korban.
Diketahui motif bermula SH menatap korban dan korban merasa tersinggung lalu bertanya maksud tatapan SH sehingga terjadi cekcok mulut membuat korban emosi dan mengambil sebilah parang di pinggangnya dan mengayunkan kearah SH yang sedang jongkok menjaga dagangannya namun SH berhasil menghindar.
Lebih lanjut Yadsen menambahkan, setelah Pelaku berhasil dan memposisikan dirinya di atas Korban yang dalam keadaan telungkup ditanah kemudian pelaku berusaha dan mengambil sebilah parang milik korban dan mengayunkan beberapa kali ke arah leher belakang dan tangan sebelah kiri korban yang saat itu korban berusaha melindungi kepalanya. Setelah korban tidak berdaya lagi, Pelakupun meninggalkan tempat kejadian dengan membawa sebilah parang milik korban yang digunakan saat pembacokan menuju rumah abangnya untuk meminta tolong agar ia di bawa ke rumah sakit karena mengalami luka, lalu abangnya langsung membawa pelaku ke Rumah Sakit Umum Gunungsitoli dengan menggunakan sepeda motor.
Barang bukti yang diamankan yaitu :
– 1 (satu) bilah parang bermata besi yang bergagangkan kayu dengan panjang keseluruhan sekira 49 (empat puluh sembilan) centimeter.
– 1 (satu) helai baju berwarna kuning dimana terdapat noda merah yang diduga darah pada bagian baju tersebut.
– 1 (satu) helai celana Jeans berwana hitam dimana terdapat noda merah yang di duga darah pada bagian celana Jeans tersebut.
– 1 (satu) buah sarung parang yang terbuat dari kayu.
– 1 (satu) helai Celana dalam berwarna biru.
” Tindakan yang telah dilakukan :
Buat Laporan Polisi, Cek TKP, Visum Luka dan Visum Mayat Korban, Sita Barang Bukti, Riksa Saksi-Saksi, Melakukan penangkapan dan Penahanan Terhadap Tersangka, Proses Lanjut Ke JPU,” katanya Yadsen.
Atas kejadian tersebut pelaku dijerat Pasal 338 dari KUHPidana. ” Dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain atau Pembunuhan”. Diancam dengan hukuman penjara selama-lamanya 15 (lima belas) tahun.
” Saat ini Pelaku SH Alias Ka Mua telah diamankan dan dilakukan Penahanan di RTP Polres Nias sesuai dengan Surat Perintah Penahanan Nomor : SP-Han/01/I/ RES 1.7./2021/ Reskrim, tanggal 13 Januari 2021,” tutur Yadsen F Hulu.
BirO Nias RAMA HULU.