Patuh Hukum DPW FPI Rokan Hulu Jalankan SKB Menteri Dengan Turunkan Atribut Dan Tiadakan Aktivitas
Rokan Hulu, JurnalPolisi.id
Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Front Pembela Islam (FPI) Rokan Hulu telah melaksanakan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri tentang larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI.dengan cara menurunkan Plank Merk dan atribut oleh Laskar FPI yang terletak di Markas DPW FPI Jalan Diponegoro Km 2 Desa Koto Tinggi Kecamatan Rambah Kabupaten Rokan Hulu Jum’at (01/01/2020) Pagi
Plt Ketua DPW FPI Rokan Hulu Zainal Rasyidin mengatakan Pencopotan Plang yang dilakukan oleh laskarnya itu dilakukan karena menjalankan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri tentang larangan kegiatan Penggunaan Simbol dan atribut,” Ujarnya.
Hadir dalam giat tersebut
Plt Ketua DPW FPI Rohul, Zainal Rasyidin, Ketua laskar FPI Rohul Hakim yang didampingi anggota FPI Rohul Jufri serta mantan Sekjen DPW FPI Rohul sekaligus Pemilik rumah yakni Makmur Nasution yang diwakili istrinya Nurmiyati, dimana tempat dipasangnya Plang nama FPI
Untuk diketahui Zainal Rasyidin ditunjuk sebagai Ketua DPW FPI Rokan Hulu berdasarkan Surat Mandat Nomor : _ / ID / FPI Riau / II / 2020 Tanggal 08 Februari 2020 yg ditandatangani oleh Imam Daerah FPI Provinsi Riau Muhammad Taufiq Assegaf
Menurut Zaianl Penurunan Plang Nama FPI Rohul tersebut dilakukan oleh Laskar FPI Rohul atas perintah dari Plt Ketua DPW FPI Rohul Zainal sehubungan dengan telah dikeluarkannya SKB 3 Menteri tanggal 30 Desember 2020 tentang Larangan kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut
serta Penghentian Kegiatan FPI atas Dikeluarkannya Maklumat Kapolri Nomor : Mak / 1 / I / 2021 Tentang Kepatuhan Terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan FPI.” Pungkasnya.
BO 7412 DO