Para Guru Honorer Mengeluh!! KEMENAG Loteng Diduga Memotong Uang Insentif Guru. Ini Penjelasan KEMENAG Loteng!!

Praya- NTB Jurnalpolisi.id

15-1-2021  Berdasarkan informasi yang diterima dari beberapa para guru Honorer  di lingkup Kemenag Lombok Tengah. Dimana Kementrian Agama Kab. Lombok Tengah Diduga telah melalukan  pemotongan uang insentif para guru honorer non sertifikasi dengan alasan  yang jelas.

Salah seorang guru Honorer Inisial YS yang juga  anggota LSM Laskar NTB yang sudah sebelas tahun honor di MTS Model 1 Praya  membeberkan ke awak media bahwa,  Kemenag Loteng diduga telah melakukan pemotongan uang insentif para guru honor non sertifikasi. Dan uang insentif yang seharusnya di terima  oleh para guru honor perbulannya sebesar Rp. 250.000 x 6 bulan = Rp. 1.500.000. Tapi ironisnya yang di terima oleh para guru honor  hanya Rp. 250.000 x 4 bulan = Rp. 1.000.000 dan yang masuk ke rekening Bank masing masing guru hanya sebesar Rp. 912.000. Dan sisa gaji honor yang dua bulan pun belum ada kejelasan,  kapan akan dibayarkan? apakah memang belum atau tidak dibayarkan? ataukah dipotong. ujarnya!!!

Sementara itu H. Zamroni Aziz SHI MH Kepala Kementrian Agama Kab. Lombok Tengah yang  didampingi oleh Kasi Pendidikan Madrasah  H. Muliadi M.Pdi dan Pengawas Lalu Agung Pambudi yang dikompirmasi awak media di ruang kerjanya (14-1-2021). Menjelaskan bahwa Kemenag Loteng dengan tegas membantah dugaan itu. Sebab tidak pernah memotong uang insentif para guru honor non sertifikasi seperti yang didugakan tersebut. Uang  insentif para guru honor tersebut langsung masuk ke rekening masing masing penerima. Kemenag Loteng tidak pernah memegang dan menerima uangnya,  hanya menerima daftar penerima yang memenuhi syarat dan angka-angkanya saja! Itu langsung dari Kementrian Agama.

H. Mualiadi Kasi Penmad menjelaskan bahwa benar  yang diterima oleh para guru honor non seritikasi sebanyak  4 bulan X Rp. 250.000. = Rp. 1.000.000 namun dipotong secara sistem sebesar Rp. 88.000. Untuk iuran BPJS Kesehatan selama 4 bulan @ Rp. 22.000/bulannya, ( 4 bln X Rp. 22.000= Rp. 88.000) yang wajib dibayarkan oleh masing masing guru sesuai ketentuan dan Peraturan Pemerintah dan tidak dipotong pajak.
” Tidak ada yang di potong,  itu hanya untuk membayar iuran BPJS Kesehatan masing masing guru  yang wajib dibayarkannya. Yang mulai berlaku sejak tanggal 6 mei 2020 lalu” tegas Kasi Penmad H. Muliadi

Lanjut H. Muliadi mengatakan silakan bagi para guru honorer yang mau mengambil kartu BPJS Kesehatannya,  bisa langsung Ke Kantor BPJS Kesehatan Loteng sambil membawa KTP dan KK,  karena bukti pelunasan pembayaran BPJS Kesehatannya sudah di serahkan ke Kantor BPJS Kesehatan Loteng. Saran Kasi Penmad

Nah terkait dua bulan yang belum dibayar, itu memang tidak dibayarkan sebagaimana ketentuan dan peraturan pemerintah. Sebab jumlah anggarannya lebih kecil daripada jumlah guru yang memenuhi syarat sebagai penerima. Sehingga setelah dihitung anggarannya hanya mampu dibayarkan untuk selama 10 bulan. Jelasnya

H. Zamroni Azis Juga menyarankan kepada Kasi Pwnmad agar segera  mengumpulkan semua para Kepala Sekolah Madrasah Se Loteng dengan mengundang BPJS Kesehatan Loteng untuk mensosialiksan hal tersebut. Guna para guru honorer lebih mengetahuinya agar tidak terjadi miskomonikasi (JPN NTB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *