Operasi Antik Toba-2021 Polsek Stabat Ringkus 2 Orang Pemilik Narkotika

Januari 30, 2021

Lankat.Jurnal polisi.
Polsek Stabat meringkus 2 orang pemilik narkotika jenis sabu dan pil ekstasi dalam Operasi Antik Toba-2021, di Dusun Baru Jaya, Desa Jentera Stabat, Kecamatan Wampu, dan Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Sumut, Jum’at (29/1/2021).
Kedua tersangka yakni berinisial
EO (24) warga Dusun Baru Jaya, Desa Jentera Stabat, Kecamatan Wampu, Langkat. Serta EI (30) warga Jalan Perniagaan No.7, Kelurahan Stabat Baru, Kecamatan Stabat, Langkat.
Kapolres Langkat AKBP Edi Suranta Sinulingga, S.I.K, melalui Paur Subbag Humas Polres Langkat AIPTU Yasir Rahman kepada awak media jpnSabtu (30/1/2021) mengatakan, kedua tersangka ditangkap di tempat terpisah, di hari yang sama.
Tersangka EO ditangkap di Kecamatan Wampu setelah dilakukan pengejaran pihak Polsek Stabat, dan ditemukan barang bukti 1 bungkus plastik klip kecil berwarna putih bening di kantong celana kirinya. Selanjutnya juga ditemukan 1 bungkus plastik bening diduga berisikan sabu-sabu.
Selanjutnya 1 bungkus plastik kecil berisikan 4 buah pil berwarna hijau diduga ektasi, 1 buah plastik kecil berisikan 1/2 buah pil berwarna hijau (ekstasi) dan 10 buah plastik kecil kosong berwana bening, dan 1 buah dompet berwarna hitam serta uang hasil penjualan sebesar Rp.100.000.

 

Setelah ditangkapnya EO, sebut AIPTU Yasir Rahman, kemudian tersangkar di interograsi, dan tersangka mengatakan pil ekstaai didapat dari tersangka EI warga Stabat. Selanjut dilakukan pengembangan kasus, dan berhasil mengamankan tersangka EI di kediaman rumahnya, di Jalan Perniagaan No.7, Kelurahan Stabat Baru, Kecamatan Stabat, ungkap AIPTU Yasir Rahman.(sahrul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *