Oknum Kontraktor Divonis Bersalah, Ketum PPWI : Jurnalis Mendapat Keadilan

Januari 6, 2021

Jakarta – jurnalpolisi.id

Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Wilson Lalengke mengucapkan terimakasih kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Aceh Timur yang telah memvonis bersalah terhadap terdakwa Ridwan Ibrahim (35) dalam perkara percobaan penganiyaan terhadap Azhar Bin Mukhtar alias Rais Azhary (wartawan) yang terjadi di halaman sebuah Caffe Desa Tanjong Minje Kecamatan Madat Aceh Timur beberapa waktu lalu.

“Yang pertama, saya mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim yang sudah memberikan keadilan bagi jurnalis terkait dalam kasus tersebut. Juga, dengan keputusan hakim tunggal Tri Purnama, SH.
Berarti sudah ada kepastian hukum bagi para pihak terkait dan kita semua.

Kedua, semoga siterhukum dan rekan wartawan kita Azhar, dapat mengambil hikmah dari kejadian ini. Jika ada masalah, sebaiknya diselesaikan secara kekeluargaan sebagaimana ajaran agama Islam yang dijunjung tinggi di wilayah Nanggroe Aceh Darussalam, menjaga ukhuwah dan perkuat tali silahturahmi, persaudaraan dengan semua pihak. Apalagi, mereka bertetangga, seharusnya saling mendukung, saling menolong, saling mengasihi, bukan justru saling menyakiti dan membinasakan satu dengan lainnya,” kata Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA, Alumni PPRA-48 Lemhannas RI Tahun 2012 ini, Selasa  (5/01/2021)

Seperti diketahui, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Idi memvonis terdakwa bersalah dalam perkara percobaan penganiyaan terhadap Azhar Bin Mukhtar alias Rais Azhary (wartawan), karena terdakwa telah melakukan tindak pidana penganiayaan ringan sebagaimana dimaksud dalam pasal 352 KUHPidana.

Hakim Pengadilan Negeri Idi Aceh Timur, pada, Senin 4 Januari 2021 memvonis  terdakwa dihukum penjara 2 (dua) bulan dengan hukuman percobaan 5 (lima) bulan. Kepada terdakwa, hakim juga memutuskan membebankan biaya perkara sebesar Rp 2000. (dua ribu rupiah).

Diterangkan, hukuman badan tidak perlu dijalani oleh terdakwa, kecuali dalam waktu lima bulan yang bersangkutan melakukan tindak pidana. Pada vonisnya, majelis hakim menyatakan unsur-unsur pasal 352 Ayat 1 KUHPidana bahwa ada unsur percobaan penganiayaan dilakukan terdakwa terhadap saksi korban pada hari, Selasa 29 September 2020 sekira pukul 15.40 WIB di halaman sebuah caffe dalam kecamatan Madat perbatasan kabupaten Aceh Timur. *(za)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *