N.Kurniah Dan Dedi Setiana Sekdes Desa Cidahu Kec.Pasawahan Kab.Kuningan Diduga Telah Menghambat Tugas Wartawan.

Januari 16, 2021

Cirebon, jurnalpolisi.id

Berawal pada tanggal 28-12-2020 team Jurnal Polisi News (JPN) datang ke kantor pemerintah Desa Cidahu Kec.Pasawahan Kab.Kuningan provinsi Jawa barat guna untuk melakukan giat kontrol sosial sekaligus konfirmasi kepada N.Kurniah selaku kepala desa Cidahu terkait adanya dugaan Pungli dan dugaan penyimpangan giat proyek Pansimas, Bangunan Gedung Serbaguna Dll.

Meskipun pada waktu itu N.Kurniah ada di kantor Desa,akan tetapi N.Kurniah enggan mau di konfirmasi oleh awak media JPN,namun munculah Dedi Setiana selaku sekdes Desa Cidahu dan akhirnya pihak sekdespun menanggapi konfirmasinya awak media JPN dan memanggil para panitia/pelaksana yang ada hubunganya dengan giat pansimas.

Selesai tanya jawab dengan para panitia/ketua pansimas,masuklah di pertanyaan berikutnya tentang bangunan gedung serbaguna/Gor yang menelan biaya 900jt yang sumber dananya di ambil dari Dana Desa (DD) Tahun 2017,2018,2019,namun sekdes langsung menjawab pertanyaan awak media JPN,bahwa berkaitan dengan bangunan Gor itu masih di eranya Kurdi selaku Kasi Ekbang yang sudah Purn,dan kalau anda-anda semua tetap ingin konfirmasi terkait bangunan Gor monggo minggu depan anda bisa datang lagi ke kantor Desa,tapi sebelum datang ke Kantor Desa Cidahu terlebih dahulu pihak Desa akan menghubungi team JPN “Tandas sekdes Dedi”,Setelah itu akhirnya team JPN sepakat,Pamitan dan langsung pulang sambil menunggu kabar selanjutnya dari sekdes Dedi.

Setelah tidak ada kabar dari pihak Pemdes Desa Cidahu,dua minggu kemudian tepatnya di tanggal 11-01-2021 team JPN datang kembali ke kantor Desa Cidahu guna melakukan konfirmasi lanjutan,bahkan sempat bertemu dengan Sekdes Dedi di halaman balai Desa Cidahu,akan tetapi sekdes Desa Cidahu langsung pergi meninggalkan team JPN dengan alasan ada perlu ke kantor kecamatan,dan Team JPN berinsiyatif membuat janji kembali kepada Sekdes Dedi untuk esok harinya,akhirnya team JPN pun pulang tanpa hasil.
Keesokan harinya tepatnya  pada hari Rabu tanggal 13-01-2021 sesuai dengan janji, team JPN datang lagi ke kantor Desa Cidahu untuk mangadakan konfirmasi lanjutan dengan N.Kurniah,namun setelah menunggu di ruang tamu kurang lebih 1 jam lagi-lagi yang nongol menemui team JPN yaitu sekdes Dedi.

Melihat raut wajah sekdes yang sinis dan memang sengaja ingin mempersulit jalanya team JPN untuk melakukan konfirmasi lanjutan,sekdes Dedi pun langsung bertanya kepada awak media JPN tentang surat tugas Khusus untuk masuk ke kantor Desa Cidahu,melihat nada sekdes yang memang sengaja ingin mempersulit jalanya team JPN yang sedang menjalankan tugas kewartawanan,tidak kekurangan akal maka Jupripun selaku kepala perwakilan wilayah Provinsi jawa barat media JPN langsung berkordinasi dengan Rustama,S.T yang kebetulan Rustama itu adalah kabiro media media JPN untuk wilayah Kuningan-jawa barat.

Munculnya Rustama dan masuk di kantor Desa Cidahu yang kebetulan Rustama juga adalah kabiro media JPN untuk wilayah kuningan,sekdes Dedipun merasa kaget dengan identitas Rustama yang ternyata Rustama itu adalah seorang wartawan JPN,melihat dengan adanya Rustama yang sempat cekcok omongan dengan sekdes Dedi berkaitan keluarga yang di saksikan oleh team JPN dan perangkat Desa Cidahu,akhirnya team JPN menyimpulkan bahwa ternyata pemerintah Desa Cidahu itu diduga banyak di isi oleh Keluarga sendiri baik dari pihak keluarga N.Kurniah dan atau keluarga dari suami N.Kurniah yang pasti bakal mengrucut ke Undang-undang  KKN,melihat dengan adanya Rustama dengan sekdes Dedi masih cekcok omongan satu persatu pihak Pemdes Desa Cidahu langsung pergi lewat pintu samping dan meninggalkan team JPN di kantor Pemdes Desa Cidahu.

Ditempat terpisah penggiat Hukum H.Deni Setiawan,S.H,,M.H angkat bicara dan secara tegas mengatakan kepada team JPN yang pertama,Jika memang benar tindakan N.Kurniah dan Dedi Setiana berprilaku seperti itu terhadap team JPN,maka N.Kurniah dan Dedi Setiana bisa di kategorikan MENGHAMBAT tugas wartawan yang sedang menjalankan tugas peliputan,sebab didalam Undang-Undang Republik Indonesia nomor 40 Tahun 1999 tentang PERS mengatakan,Pasal 1 ayat (1) Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan tugas jurnalistik meliputi mencari,memperoleh,memiliki,menyimpan,mengolah,dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan,suara,gambar,suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainya dengan menggunakan media cetak,media elektronik,dan segala jenis saluran yang tersedia.Pasal 4 ayat (2) mengatakan,Terhadap Pers nasional tidak dikenakan penyesoran,pembrendelan,atau pelarangan penyiaran,ayat (3) Untuk menjamin kemerdekaan pers,pers nasional mempunyai hak mencari,memperoleh,dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.Pasal 18 ayat (1) mengatakan,Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2(dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).”Papar H.Deni Setiawan,S.H.,M.H

Ditambahkan lagi oleh Akhmad Dzuizzin,S.H.,M.H jika ternyata pihak Pemdes Desa Cidahu terbukti telah memark’up dengan cara  memainkan Analisa satua (ANSAT) yang sumber dananya itu dari negara bisa di kategorikan masuk ke Undang-Undang No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,sebab didalam Undang-Undang No 31 Tahun 1999  Mengatakan,Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh tahun) “tutup Akhmad Dzuizzin,S.H.,M.H di kediamanya.
Laporan:Jupri,Agung dan Team

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *