Maling Sepeda Motor Di Tangkap Kapolsek Lawe Alas,Surat Penangkapan Di Rampas Saat Baca
Januari 21, 2021
Aceh Tenggara- Jurnal Polisi.id
Dugaan warga desa Perapat Batu Nunggul Kecamatan Lawe Alas Kabupaten Aceh Tenggara berinisial (S) mengambil satu unit sepeda motor Supra X 125 milik (B) dari dalam rumah tanggal 10 November 2020 lalu di desa itu juga.Sepeda motor itu di temukan pada tanggal 14 November 2020,hari itu juga dari pihak (B) meminta uang kepada pihak (S) sebesar Rp.1.500.000,selang waktu singkat,kakak pelaku memberikan uang tersebut di lihat warga berinisial (AL) dan (Sab) bertujuan agar masalah tidak timbul lagi,jelas kakak tersangka (20/1/2021)
Keterangan (B) saat di konfirmasi di Mapolsek Lawe Alas (22/1) pemilik Sepeda motor Supra X 125, hilangnya sepeda motor miliknya pada malam tanggal 7 Desember 2020 di laporkan tanggal 14 Desember 2020,saat di tanya awak media ini angka platnya, (B) tidak bisa memberitahukannya padahal sepeda motor tersebut sudah setahun jadi miliknya,menjawab, sepeda motor tersebut tidak memiliki no polisi karena di gunakan untuk jalan kekebun,jelasnya
Afriadi selaku saksi melihat (S) membawa sepeda motor,padahal jarak antara rumah (B) dari rumahnya, dugaan sekitar 100 meter,di duga kuwat memberikan kesaksian palsu jelas pak satudin
Penangkapan (S) di rumahnya tanggal 14 Januari 2021 malam sekitar pukul (21 WIB),memberikan surat penangkapan kepada abang (S),saat membaca Kapolsek Lawe Alas di duga merampas di bawa pulang ke Mapolsek
Saat dalam sel tahanan (S), dugaan di tampar pakai sendal dan menerima tendangan dari oknum polisi sektor Lawe Alas berinisial (Z) berkali-kali, di utarakan (S) kepada kakaknya saat besuk mengantar makanan, kakak tahanan mengutarakan kepada awak media ini untuk di publikasikan agar petinggi Kepolisian Indonesia tau ke aroganan petugas terhadap (S)
Liputan.Hamidan