LSM GAPURA NTB Gedor UPT Pertanian Kopang, Petani Menjerit!! Harga Pupuk Bersubsidi Pemerintah tidak sesuai HET.
Kopang-NTB – jurnalpolisi.id
19-1-2021 Jurnalpolisi.id Dalam Pengawalan Anggota Polsek Kopang, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Pengawal Suara Rakyat ( Gapura ) NTB menggedor Kantor UPT. Pertanian Kopang. Kedatangan LSM Gapura NTB bersama anggotanya untuk menyampaikan aspirasi para petani yang terzolimi akibat mahalnya harga pupuk bersubsidi pemerintah yang dijual oleh oknum Pengecer pupuk yang melebihi HET.
Dan mempertanyakan apakah dasar hukumnya sehingga pengecer menjual pupuk bersubsidi pemerintah melebihi Harga eceran tertinggi (HET) ke para petani???
Dan juga mempertegas dimanakah Tufoksi UPT, PPL dan Pengawas pupuk bersubsidi kok diam dan pura pura tidak tau?? Tegas Masturiadi Spd Ketua LSM Gapura NTB di Kantor UPT Pertanian Kopang (18-1).
Sebab sebagaimana diketahui bahwa sudah jelas Ketentuan Permentan No.49 tahun 2020 tentang harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi pemerintah yakni jenis Urea Rp. 112.500/karung. ZA Rp.85.000/karung. SP-36 Rp. 120.000/karung. NPK Rp. 115.000/karung dan pupuk organik Rp. 32.000/karungnya. Tapi faktanya dilapangan harga pupuk urea bersubsidi dijual oleh Pengecer ke para petani seharga Rp. 150.000/karungnya. Ungkap Ketua Gapura NTB.
“Kami datang ke sini bukan membahas kelangkaan pupuk. Tapi untuk meminta pertanggungjawaban UPT, Pengawas Pupuk dan mempertanyakan mahalnya harga pupuk bersubsidi yang jual oleh pengecer/ketua kelompok tani ke para Petani yang melebihi HET.” Tegas Ketua LSM Gapura NTB Masturiadi Spd
Masturiadi Spd Ketua LSM Gapura NTB membeberkan bahwa berdasarkan keluhan dan aduan para petani ke Lembaganya, bahwa para petani mengatakan mengeluh, menjerit dan keberatan dengan mahalnya harga pupuk bersubsidi jenis Urea, NPK yang di jualkan oleh oknum Pengecer resmi atau ketua kelompok tani kepada para petani yakni seharga Rp. 150.000/karungnya. Dan itu benar!!! Sesuai hasil investigasi LSM Gapura NTB di lapangan. “Kalau tidak percaya mari Bapak Polisi dan UPT kita sama sama ke Lapangan tanyakan ke para petani” tantangnya dengan tegas.
Kepala UPT Pertanian Kopang Lalu Muhamad Saleh menjelaskan, kami dari UPT Pertanian sudah sejak awal menyampaikan kepada Para pengecer resmi agar menjual Pupuk Bersubsidi Pemerintah sesuai HET dan mensosialisasikan kepada para Ketua Kelompok tani. “Jangan coba coba menjual pupuk bersubsudi Pemerintah melebihi HET!!! Bila perlu umumkan lewat pengeras suara di Masjid agar Para Petani mengetahuinya”. Jelasnya.
Saparlan, UD. Tunggal Manah alamat Bugi Desa Dasan Baru Kopang selaku pengecer pupuk bersubsidi di wilayah Desa Dasan Baru mengatakan, tidak pernah menjual pupuk bersubsidi melebihi HET. Itu kami jual seharga tersebut karena ada gandengan dengan pupuk non subsidi. Jelasnya.
” jika kami sudah tidak diinginkan lagi menjadi pengecer pupuk bersubsidi, maka kami saat ini siap mengundurkan diri menjadi pengecer” ujarnya.
Haji Ahmad salah satu ketua kelompok tani yang hadir, mengatakan, Benar..kami membeli pupuk bersubsidi pemerintah jenis urea di Suparlan, Pengecer UD Tunggal Manah dengan harga Rp. 240.000/kwintalnya. Terus, dengan harga segitu, kami mau jual dengan harga berapa kepada para petani??? Terangnya.
Lebih lanjut kepala UPT mengatakan apa yang menjadi temuan dan kesimpulan dalam pertemuan ini akan segera disampaikan ke Distributor dan Dinas Pertanian Kab. Loteng untuk segera ditindak lanjuti. Tegasnya.
“Jadi kesimpulan dalam hering itu yakni Saparlan UD. Tunggal Manah Secara Resmi membuat surat pernyataan pengunduran diri sebagai pengecer pupuk bersubsidi dan Kepala UPT pertanian segera akan menyampaikan dan berkoordinasi dengan para pihak terkait” Ujar Ketua LSM Gapura NTB.
Sementara itu Kadis Pertanian Loteng Ir. Lalu Iskandar yang dikompirmas awak media lewat WA memberikan keterangan tertulis bahwa, Selaku Kepala Dinas Pertanian Lombok Tengah sangat setuju ketika ada phunisment kepada pengecer nakal yang menjual pupuk subsidi pemerintah diatas HET, tindakan tersebut dalam situasi seperti sekarang tentu saja sangat merugikan para petani.
Kemudian kami dari Dinas dan PT Pupuk Kaltim sudah bersurat kepada para Distributor agar tidak melakukan penggandengan ketika dilakukan penebusan pupuk bersubsidi oleh pengecer
Pada saat pertemuan di DPRD Kabupaten Lombok Tengah semua Distributor sepakat di depan Produsen bahwa akan memberikan tindakan tegas, termasuk memberhentikan pengecer nakal
Oleh karena itu untuk mengurangi ruang gerak pengecer nakal diharapkan agar pengawasan oleh semua pihak harus dilakukan dengan harapan agar petani bisa mendapatkan harga yang wajar sesuai dengan ketentuan. Tegasnya (JPN NTB)