Ketua PGRI Lembata Angkat Bicara, Soal Polemik SMPN 1 Nubatukan

Lembata – Jurnalpolisi.id

Ketua PGRI Kabupaten Lembata, Yohakim Nuba Baran angkat bicara senternya berita mengenai Polemik yang terjadi di SMP Negeri 1 Nubatukan yang kian mencuat antara Kepala Sekolah dengan 48 Guru dan pegawai yang telah termuat dalam surat Telaahan para Guru yang di tujukan kepada Bupati Lembata Tanggal 19 Januari 2021.

Persatuan Guru Republik Indonesia ( PGRI) merupakan Organisasi yang terstruktur dan memiliki jaringan yang sangat luas, sehingga di tinjau dari segi keluasan jaringannya, Organisasi PGRI memiliki potensi menjadi mitra strategis pemerintah dalam pembangunan Nasional khususnya di bidang pendidikan.

Organisasi  PGRI harus mampu memperjuangkan hak hak para Guru di bidang Profesionalisme,, dan menjadikan organisasi yang memiliki kewenangan intervention, Kewenangan memberikan Perlindungan Guru dan Bantuan Hukum lainnya untuk menyelesaikan permasalahan di Lembaga Pendidikan  guna menciptakan rasa keadilan demi mewujudkan Organisasi yang bermartabat.
Demikian Yohakim Nuba Baran memaparkan Kepada Wartawan Jurnal Polisi News Kamis, 28 Januari 2021 di rumah kediamannya .

Lebih lanjut,Yohakim menyampaikan Apresiasi yang mendalam kepada Kepala Sekolah SMPN 1 Nubatukan,Melkior Muda Making, S,Pd  dengan berbesar hati menyampaikan permohonan Ma’af dan mengakui kesalahannya di hadapan para guru dan pegawai  pada rapat bersama tanggal 27 Januari 2021 atas tuduhan pada dirinya yang tercantum dalam surat Telaahan para guru yang di tujukan kepada Bapak Bupati Lembata Tanggal 19 Januari 2021.

Semuanya sudah menjadi terang benderang hanya saja kita menunggu keputusan dari pejabat yang berwenang Apakah ada intervention oligarki kekuasaan ujar Yohakim.

Yohakim juga mengharapkan kepada pemerintah Daerah dan terkhusus pada Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan Olahraga Kabupaten Lembata, selaku Dinas Teknis untuk melakukan proses ini dengan benar dan memberikan keputusan yang arif dan bijaksana. kepada yang melanggar aturan tentunya mendapatkan sanksi / Hukum sesuai dengan ketentuan peraturan dan regulasi yang berlaku.. Ungkapnya dengan tegas!!( Ahmad Mas jpn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *