Kepala Sekolah SMP N 8 Kabupaten Nias Utara Diduga Tidak Menerapkan Pembelajaran Secara Daring
Nias Utara – jurnalpolisi.id
Kamis, 25 Januari 2021 , Selama pandemi Covid – 19, Kepala Sekolah SMP Negeri 8 Alasa yang beralamat di Desa Loloana’a Kecamatan Alasa Kabupaten Nias Utara masih minim dalam melaksanakan proses pembelajaran jarak jauh.
Berdasarkan informasi dari salah satu orang tua siswa an. NA Lase menuturkan kepada awak media bahwa sejak pandemic Covid-19 anaknya PJ. Lase yang menempuh pendidikan di SMP Negeri 8 Alasa yang masih duduk di Kelas II SMP tidak pernah masuk sekolah terhitungg akhir bulan Maret 2020 hingga Tanggal 24 Januri 2021, bahkan pihak sekolah tidak menerapkan proses pembelajaran jarak jauh terhadapa siswa-siswinya.
Sehingga hal ini membuat orang tua murid merasa khawatir terhadap kualitas didik para murid, bahkan kepala sekolah dan guru-guru tidak pernah masuk sekolah sejak pandemi covid 19, dan diduga kepala sekolah melakukan penyelewangan terhadap Dana BOS yang tidak tepat sasaran untuk kepentingan pribadi sehingga tidak terlaksananya anggaran penunjang pelaksanaan pembelajaran jarak jauh/daring apalagi sarana dan prasarana pembelajaran lainnya.
Bahkan orang tua murid NA. Lase mengatakan‘’saya heran pak ! mengapa di sekolah anak saya, prosedur pembelajarannya tidak sama dengan sekolah-sekolah lainnya contohnya sekolah di kota gunungsitoli, setidaknya anak saya bisa belajar dirumah secara daring (online) kalau dana BOS tidak ada untuk membantu kuota internet siswa kan bisa memberikan lembar kerja siswa kepada masing-masing murid yang bisa diantar kesekolah sekali seminggu. ‘’tuturnya.’’
Bahkan bukan hanya dugaan penyelewengan dana bantuan operasional sekolah (Dana BOS), orang tua murid juga mengeluhkan terhambatnya penerimaan bantuan program Indonesia Pintar (PIP) kepada beberapa siswa/siswi di SMP Negeri 8 Alasa sejak tahun 2019 hingga 2020 ada yang belum menerima namun murid tersebut terdaftar sebagai penerima bantuan PIP dari pemerintah.
Siswa bersangkutan sudah menanyakan ke BANK BRI Cabang Gunungsitoli alhasil nama mereka terdaftar namun tidak bisa dicairkan karena belum lengkapnya persyaratan administrasi dari pihak sekolah yang bersangkutan, orang tua murid merasa kecewa terkesan pihak sekolah dalam hal ini Kepala sekolah sengaja memepersulit siswa terhadap bantuan tersebut atau ada unsur lain.
Terkait informasi dari orang tua murid tersebut awak media telah mengkonfirmasi kepada Oknum Kepala Sekolah SMP Negeri 8 Alasa via telepon seluler (20 januari 2021) dan terkesan mengelak dan memutuskan komunikasi. Bahkan gedung sekolahnya jauh dari kata layak dalam melaksanakan proses belajar mengajar, kiranya hal ini menjadi perhatian pemerintah setempat sehingga siswa-siswa di SMP Negeri 8 Alasa Desa Loloana’a Kecamatan Alasa bisa nyaman saat proses belajar mengajar. (D. HL)