KARYAWAN GOLDEN FLOWER Ungaran mengadu ke Disnaker Kabupaten Semarang berahir KECEWA .
Semarang- jurnalpolisi.id
20/01/2021 Karyawan golden flower di Ungaran mengadu ke disnaker setempat untuk meminta perlindungan berahir kecewa dikarenakan surat Persetujuan bersama yg menurut Kami selaku pendamping jelas ada cacat hukumnya karena pihak suami tidak di cantumkan untuk penanda tanganan di dalam PB(PERSETUJUAN BERSAMA) tersebut.
Saat di wawancara tim Jurnal Polisi News setelah keluar dari ruang mediasi Mengatakan. “Kami selaku pendamping dan sekali gus suami ibu istianah mengajukan dua perselisihan yaitu pesangon dan pemotongan gaji selama kurang lebih 10 tahun yang di lakukan perusahaan tersebut.
Ketua mediator disnaker yang di pimpin Suyono SH.MH didampingi Candra SH mengatakan dalam sidang mediasi. “PB tersebut sudah sah dikarenakan sudah didaftarkan ke Pengadilan untuk menguatkan PB tersebut, Mediator selaku advokasi pengadu tanpa ada beban mengatakan pada kami selaku pengadu Bahwa PB tersebut adalah sah.
“Kami sangat menyayangkan mengapa tanpa penyelidikan dan melihat keabsahan yang lebih mendalam dan hanya melihat fisik surat yang di berikan dari perwakilan perusahaan dengan mudah mediator mengatakan sah PB tersebut.
Muchyidin selaku pendamping mengatakan, PB tersebut bukan ditanda tangani oleh yang berwenang yaitu pimpinan/ Direktur Perusahaan Golden flower. “PB tersebut di buat dan yang menanda tangani hanya seorang staf bagian umum “saudara baron. “Di surat PB tersebut juga di tanda tangani Jarkoni selaku Ketua SPN sekaligus Komandan Satpam di perusahaan golden flower tersebut. Dan di PB tersebut juga tak pernah ada tanda tangan persetujuan dari suami.
“Kami meneliti surat PB tersebut ada keterangan saudara Baron mewakili perusahaan tertulis tapi tidak melampirkan surat kuasa dari Direktur Perusahaan tersebut.
“Di sela mediasi suyono selaku mediator juga mengatakan “Kita harus bisa memahami situasi seperti ini dalam keadaan pandemik wajarlah kalau perusahaan memberi pesangon seperti itu.
“Muchyidin menambahkan seharusnya suyono tidak mengambing hitamkan pandemik dan suyono harus bisa membedakan mana pandemik dan hak pengadu. “Diyakini Suyono pasti faham betul dengan syarat syarat untuk pengajuan untuk perijinan perusahaan yang sah.
“salah satunya syarat persyaratan seperti pesangon pada karyawan dan syarat lain seperti fasum musola toilet dan itu juga merupakan syarat utama yang harus di taati untuk melengkapi per ijinan. “tanpa syarat itu mustahil bisa terbit di perijinan.”bukan pandemik lah yang di buat alasan.
“karyawan tersebut mulai masuk kerja tanggal 02 agustus 1983 sebagai karyawan tetap. “Selama 37 tahun. “Karyawan tersebut Hanya di beri pesangon Rp6jt 600 dengan dalih telah menandatangani PB yang menurut kami tidak fair.Jelas karyawan tersebut telah di dholimi oleh pembuat kebijakan abal abal.
“Suyono selaku mediator disnaker mengatakan dengan lantang disela berahirnya mediasi. “untuk perselisihan gaji yang di potong seharusnya di selesaikan sebelum karyawan di PHK .
“Kata penutup yang terahir inilah yang disampaikan Petugas mediasi yang tak akan terlupakan dalam sejarah Mediasi yang di ucapkan oleh seorang mediator pilihan dari disnaker kepada pengadu yang seharusnya di bela. . “Mediasi yang menurut kami apa yang disampaikan mediator itu hanyalah wejangan untuk pengadu biar pengadu diam dan mengiyakan seperti boneka saja.
“Kami merasa ketidakadilan jelas nyata tidak ada karena Mediator Tidak ada kata/ pertanyaan yang tertuju ke Baron mengenai Pesangon/atau gaji yang di potong Seharusnya pihak Mediator menanyakan aduan kami yang memotong gaji dan pesangon itu inisiatif oknum apa perusahaan.
seharus nya itu kewajiban mediator untuk menanyakan tentang potongan atau pesangon itu kepada Baron yang mewakili perusahaan tersebut.
Kami mengharap dinas terkait turut serta untuk bisa ikut menyikapi perselisihan hak karyawan karyawan yang ada di perusahaan Golden flower atau perusahaan lain khususnya di kabupaten semarang.
Kami akan melakukan permohonan mediasi kedua ke disnaker atau intansi lain dengan catatan mencari keadilan yang pasti bukan keadilan yang basi.Syukur lah nanti apabila ada Karyawan Karyawan Golden flower lain yang nasibnya sama silahkan bergabung bersama kami mencari keadilan dan brantas kedholiman.
Kami nantinya juga akan di dampingi beberapa Lembaga dan Media imbuh Muchyidin mengahiri wawancara dengan Jurnal Polisi News. .. . (JPN Wardoyo)